Tindak Tegas ! Pungutan Liar Di Sekolah

independentnew-post.com

Opini Oleh : Eko Budiyanto
Direktur Lembaga Pemantau dan Bantuan Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LPBI-investigator) Regional Jawa Timur

Pemerintah dibawah komando Presiden Jokowi tengah serius melakukan pemberantasan Pungutan Liar (pungli) sampai keakar-akarnya. Pungli telah memberi dampak sangat buruk bagi kehidupan bangsa Indonesia. Hampir disetiap institusi dan instansi tingkat pusat maupun daerah, ada saja oknum tak bertanggungjawab melakukan pungli level kakap hingga sepuluh ribuan. Menimbang kondisi sedemikian, sangat wajar jika status Indonesia berada diambang batas darurat pungli.

Seperti halnya dugaan Praktik pungli di sekolah saat ini dilakukan lebih rapi. Komite sekolah mengemas pungutan liar tersebut seakan-akan berdasarkan pada kesepakatan bersama antara pihak sekolah, komite sekolah, dan orangtua/wali murid. Karena sangat jelas dalam Permendikbud No 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah pada pasal 1 ayat 4 dan 5 secara tegas dijelaskan, bahwa yang dimaksud pungutan adalah penarikan uang yang sifatnya wajib/mengikat dan jumlah serta waktunya ditentukan. Sedangkan sumbangan adalah pemberian berupa barang/uang/jasa secara sukarela dan tidak mengikat.

Sanksinya pun tegas disampaikan pada Pasal 12 bahwa Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang:
a. menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di Sekolah;
b. melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya;
c. mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik secara langsung atau tidak langsung;
d. mencederai integritas seleksi penerimaan peserta didik baru secara langsung atau tidak langsung;
e. melaksanakan kegiatan lain yang mencederai integritas Sekolah secara langsung atau tidak langsung;
f. mengambil atau menyiasati keuntungan ekonomi dari pelaksanaan kedudukan, tugas dan fungsi komite Sekolah;
g. memanfaatkan aset Sekolah untuk kepentingan pribadi/kelompok;
h. melakukan kegiatan politik praktis di Sekolah; dan/atau
i. mengambil keputusan atau tindakan melebihi kedudukan, tugas, dan fungsi Komite Sekolah.

Selain itu pula Dalam Undang-Undang No 20 Tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 46 memberi ruang kepada seluruh komponen masyarakat untuk berpartisipasi dalam pendanaan pembangunan pendidikan. Tapi, sekali lagi, tetap mengacu pada ketentuan hukum dan perundangan yang berlaku. Tak boleh disembarangtafsirkan.
Modus nya juga jelas :
(1) Komite sekolah diisi oleh “pilihan” sekolah sehingga bisa disetir untuk kepentingan pribadi,
(2) Kepala sekolah hanya bisa menyampaikan kebutuhan dan kekurangan sekolah saja, lalu meminta orang tua/wali siswa menanggungnya tanpa pernah melakukan analisis kebutuhan atau menyampaikan kepada pemerintah atau Dinas Pendidikan,
(3) Terjadinya permainan gengsi antar oknum Kepala Sekolah untuk membuat sekolah “mentereng” dengan fasilitas tanpa peduli melakukan pungutan yang memberatkan
(4) Ada sekolah yang memberikan target dana yang harus didapat tapi tak pernah menyampaikan transparansi penggunaan dana tersebut,
(5) SDM yang lemah dalam administrasi pengelolaan keuangan sekolah termasuk dana BOS, dan lain-lain.

Seperti halnya dalam penebusan buku LKS ini sebenarnya sudah diatur dalam pasal 181 peraturan pemerintah No 17 tahun 2010 Jo PP no 66 tahun 2010 mengenai Pengelolaan dan penyelenggaran pendidikan yang mana menyatakan pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan; dilarang memungut biaya dalam memberikan bimbingan belajar atau les kepada peserta didik di satuan pendidikan, dan dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan di atas menegaskan bahwa, pendidik, tenaga kependidikan dan komite sekolah di satuan pendidikan, baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan kegiatan pengadaan atau menjual buku lembar kerja siswa (LKS) di setiap satuan pendidikan, perlengkapan pelajaran, bahan pelajaran serta pakaian seragam di tingkat pendidikan.

Maka apabila terjadi pelanggaran terhadap kegiatan yang dilakukan pendidik tenaga kependidikan sebagaimana yang dimaksud dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan dengan perundang-undangan.
Akhirnya praktik-praktik semacam di atas menjadikan ketidakseimbangan dan ketidakadilan, di mana masyarakat/orang tua siswa terlebih yang tidak mampu dihadapkan pada tekanan yang akhirnya terpaksa/rela dipungut demi sekolah anak-anak mereka. Padahal tujuan pendidikan bukan berbicara uang atau kebutuhan fisik semata, tetapi membangun akhlak/karakter, mental positif, adab, kejujuran dan taat aturan bukan sebaliknya.
Memaksa mereka yang tidak mampu untuk menyumbang, membeli LKS atau tindakan non prosedur lainnya adalah perbuatan yang tidak patut, bahkan bukan lagi namanya sumbangan tapi paksaan. Sedangkan paksaan atau pungutan dalam agama jelas haram.

NB : Bila Menemukan Pungli Yang dilakukan Oleh Pihak Sekolah, Bisa Hubungi Kami LPBi-Investigator, Kami siap menindaklanjuti Pelaporan Tersebut. Kontak Kami : 085 203 144 199

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *