
Jember, independentnew-post.com
Polres Jember telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus berkedok ritual keagamaan, pengungkapan kasus penipuan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Jember, AKBP Bobby Adimas Condroputro, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Rupatama Mapolres Jember, Rabu (1/10/2025).
Kasus penipuan berkedok agama ini bermula dari laporan polisi model B yang diterima Polsek Patrang pada 17 September 2025 yang lalu. Kemudian pelapor berinisial ARH (53), seorang ustadz sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Sunan Drajat, Desa Klompangan, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember. Kejadian berlangsung sejak 17 Juli hingga 6 September 2025 di area Pondok Pesantren Al Qodiri.
Tersangka berinisial TR alias KK (43), warga Desa Sumber Bahagia, Kecamatan Seputih, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung. Dalam aksinya, pelaku mengaku sebagai tokoh agama dari Lampung. Ia menipu korban dengan modus melihat garis telapak tangan dan meyakinkan korban bahwa dirinya akan mendapat rezeki besar apabila melakukan sejumlah ritual keagamaan dan ritual tersebut diantaranya puasa delapan hari, mengamalkan beberapa surat, serta membeli emas sebanyak 21 gram dari tersangka. Bahkan, pelaku sempat menyerahkan satu kartu ATM BCA yang diklaim berisi miliaran rupiah dan bisa dicairkan Rp100 juta per hari. Namun, pelaku tidak pernah memberikan password ATM tersebut dan akhirnya melarikan diri.
Sementara dari hasil penyelidikan, korban diketahui telah mentransfer uang senilai Rp 489 juta lebih ke rekening tersangka selama periode Juli–September 2025. Sebagian dana tersebut telah digunakan tersangka untuk membeli sejumlah barang, sementara Rp 217 juta berhasil diamankan polisi sebagai barang bukti kemudian barang bukti lain yang disita antara lain:
9 bendel rekening koran BCA dan BRI, 1 kartu ATM BCA, 1 unit HP merk Samsung dan 1 unit HP Oppo, 3 unit sepeda motor, 2 SIM card, 3 buku tabungan, 1 ransel warna hitam.
Dalam konferensi pers tersebut Kapolres Jember menegaskan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Sementara dilain sisi, Kasat Reskrim Polres Jember, AKBP Dika Hadian Widya Wiratama, menambahkan bahwa pelaku bertindak seorang diri. “Tersangka ikut dalam kegiatan muhibbin jamaah di salah satu pondok pesantren. Dari hasil penyelidikan, korban telah mengirimkan uang hampir setengah miliar rupiah, dan sisanya kami amankan dalam bentuk uang tunai maupun barang bukti lainnya,” jelasnya.
Dengan pengungkapan kasus penipuan ini, Polres Jember mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan agama.
(Pewarta : Fifi Kabiro)
