
Jember, independentnew-post.com
Satuan Reserse Narkoba Polres Jember telah berhasil meringkus pengedar narkoba dan mengamankan barang buktinya, hal tersebut telah disampaikan oleh Kapolres Jember AKBP Bobby Adimas Condroputra, dalam sebuah konferensi pers, yang digelar di Aula Rupatama Mapolres Jember, Rabu (1/10/2025).
Dalam konferensi pers, Kapolres Jember AKBP Bobby Adimas Condroputra mengatakan “Peredaran gelap narkoba sebagai wujud bukti kinerja Satresnarkoba Polres Jember dalam memberantas peredaran gelap narkoba, ini juga dalam rangka operasi Tumpas Semeru yang dimulai tanggal 30 Agustus 2025 sampai dengan 10 September 2025, selama periode tersebut insan Resnarkoba Polres Jember berhasil mengungkap 14 kasus Narkotika dan Okerbaya dan berhasil mengamankan 16 tersangka dengan rincian 15 tersangka laki – laki dan satu perempuan” Jelasnya.
Masih penjelasan Kapolres Jember “Untuk kasus narkotika SatRes Narkoba Polres Jember juga berhasil mengungkap 12 kasus dan 4 TO juga tersangka 12 orang, dan berhasil mengamankan barang bukti untuk sabu – sabu sejumlah 203, 54 gram, ganja sebanyak 3,69 gram, untuk modus operadi para tersangka ini mengedarkan narkotika dengan sistem rajam, rajam sipelaku dikenakan untuk narkotika jenis sabu dengan berat diatas 5 gram dikenakan pasal 114 ayat 2 dan asal 112 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, beserta denda 10 milyar ditambah sepertiga”.
“Kemudian untuk narkotika jenis sabu dengan berat dibawah 5 gram, dikenakan pasal 114 ayat 1 dan juga pasal 112 ayat 1, untuk narkotika jenis ganja dengan berat dibawah 1kg atau dibawah 5 pohon dikenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 dengan pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta dengan denda minimal 1 milyar maksimal 10 milyar”. Ungkap Kapolres Jember.
“Selanjutnya terkait pengungkapan kasus obat keras berbahaya ini, satgas narkoba Polres Jember berhasil mengungkap 2 kasus, 1 TO, mengamankan 3 orang tersangka, dan berhasil mengamankan barang bukti 32.036 butir pil, adapun modus operandi para tersangka ini dengan cara menjual kesedian farmasi berupa obat keras secara bebas tanpa izin edar dan juga resep dokter baik langsung maupun dengan sistem rajam, kepada para tersangka kita kenakan Undang – Undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, pasal 435 dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda 5 milyar, dan juga pasal 436 ayat 2 dengan pidana penjara maksimal 5 tahun juga denda 500 juta”. Ungkapnya lagi.
(Pewarta : Fifi Kabiro)
