Jember, independentnew-post.com
Ketua DPRD kabupaten Jember, Muhammad Itqon Syauqi, S.Th.I telah menampung tuntutan dan aspirasi dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Fakultas ilmu budaya universitas Jember dan masyarakat pertempakauan Kabupaten Jember, di Gedung DPRD Kabupaten Jember, mereka menuntut untuk mengevaluasi dan merevisi perda nomor 7 tahun 2003 tentang Pertembakauan atau Pengusahaan Tembakau, yang dianggap merugikan petani tembakau di kabupaten Jember. Jum’at (31/05/2024).
Dalam hal ini, Ketua DPRD Kabupaten Jember Muhammad Itqon Syauqi, S.Th.I, secara langsung dihadapan pendemo membacakan tuntutan dari GMNI dan masyarakat pertembakauan “Bahwa pada hari ini tanggal 31 Mei 2024, kami Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jember menampung aspirasi serta segera menindaklanjuti tuntutan dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Fakultas ilmu budaya universitas Jember bersama masyarakat pertembakauan di kabupaten Jember dalam revisi serta mengevaluasi Perda Kabupaten Jember Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pertembakauan atau Pengusahaan Tembakau.”
Kemudian pembacaan penyampaian surat pernyataan Ketua DPRD Kabupaten Jember Muhammad Itqon Syauqi, S.Th.I “Adapun kesimpulan aspirasi yang kami tampung dan kami tindaklanjuti ialah, bahwa kami DPRD Kabupaten Jember berkomitmen dalam merevisi dan mengevaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pertembakauan atau Pengusahaan Tembakau, Jember, 31 Mei 2024, ditanda tangani oleh Muhammad Itqon Syauqi, S.Th.I Ketua DPRD Kabupaten Jember serta 7 perwakilan fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Jember juga turut menanda tangani, demikian surat pernyataan ini kami buat dan terima kasih.”
Sementara disisi lain, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Cabang Jember, H. Suwarno mengatakan bahwa “Tujuan kami datang ke DPRD kabupaten Jember adalah untuk menindaklanjuti tentang masalah KUTJ (Komisi Urusan Tembakau Jember) yang selama ini tidak aktif kembali, karena itu sebagai payung hukum dari para petani tembakau, maka kita datang kesini untuk mengaktifkan dan merevisi adanya Perda nomor 7 Tahun 2003 tentang Pertembakauan atau Pengusahaan Tembakau, dan harapan kami untuk segera direvisi dan diberlakukan, karena itu adalah sebagai payung hukum bagi para pelaku – pelaku petani tembakau yang ada di kabupaten Jember ini.” Jelas H. Suwarno, Ketua APTI Cabang Jember.
(Pewarta : Fifi)