Jember, independentnew-post.com
Masyarakat Desa Bagon Kecamatan Puger merasa resah karena adanya kelambanan dalam pengurusan AJB (Akta Jual Beli). Karena lambannya penertiban AJB tersebut, akhirnya masyarakat desa bagon bersepakat menunjuk mahmud sebagai koordinator yang akan menyelesaikan molornya proses pembuatan AJB tersebut.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Desa Bagon Akhmad Holili didepan warganya, untuk menjawab keraguan masyarakat akan berita yang beredar. Senin (16/03/2022).
“Proses pembuatan dan penerbitan AJB yang mengalami keterlambatan bukan kami sengaja, melainkan waktu itu pihak camat Puger belum dilantik sebagai PPAT oleh BPN Jember, itu yang menjadi kendala utama lambanya penyelesaian pembuatan AJB,” terang Holili.
Ditambah lagi perihal administrasi yang belum lengkap, sehingga menurut Holili terpaksa harus mendaftarkan satu persatu ke kantor kecamatan sesuai dengan kelengkapan administrasinya, sehingga proses penyelesaiannya tidak bisa serempak.
“Kita juga maklum dengan warga kami, yang jelas tahun 2022 semua AJB di desa bagon akan terselesaikan,” tegasnya.
Namun, Holili memastikan semua pembuatan akte jual beli sudah didaftarkan ke kecamatan Puger selaku Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT), dan semua sudah terigister di kantor kecamatan Puger.
“Kedepan kami meminta kepada warga yang belum selesai pembuatan akte jual beli, akte waris, akte hibah tolong bisa di tanyakan ke kordinator yang ditunjuk warga, atau tanya langsung ke saya atau sekdes,” tandasnya.
Hal senada juga disampaikan Camat Puger Drs. Yahya Iskandar Hidayat.M Si, ketika ditemui di ruang kerjanya.
Menurut pengakuan Yahya lambanya pembuatan AJB di desa bagon itu kendala utamanya, karena baru sebulan lalu di lantik menjadi pejabat pembuat akta tanah (PPAT), sehingga pihaknya baru bisa menyelesaikan satu persatu.
“Saya kan gak mungkin ujuk ujuk tanda tangan, saya pelajari dulu berkasnya secara keseluruhan, caranya kita datangi kades kita kroscek benar benar data yang masuk kekecamatan, itu yang warga perlu pahami,” terang Yahya.
Yahya berharap kedepan warga juga bisa koperatif dengan rajin kordinasi bersama kades atau kordinator yang ditunjuk.
“Warga bisa proaktif memantau proses pelayanan pembuatan akta, sesuai tahapan yang seharusnya dijalankan,” pungkas Camat Puger. (Pewarta : Fifi)