Lurah Kebonsari, “Perubahan dan Pemilihan RT/RW Itu Hak Dari Warga”

Jember, independentnew-post.com

Lurah Kebonsari Kecamatan Sumbersari Kabupaten Jember saat ini di sibukkan dengan usulan warga dalam upaya pergantian/ Perubahan RW diwilayahnya, dalam hal tersebut Herlan Hidayat Lurah Kebonsari mengatakan, bahwa untuk perubahan RT/RW seperti yang diusulkan oleh warga itu merupakan hak dari warga dilingkungan RT/RW tersebut.

Sementara, warga yang menginginkan untuk perubahan / Pemilihan Ketua RW itu harus kurang lebih sekitar 75%, dan itu harus dibuktikan dengan berita acara dan tanda tangan warga dari semua RT, bahkan sebelumnya harus dibentuk panitia pemilihan RW agar pelaksanaan tersebut lebih tertib. Ujar Lurah Kebonsari. Selasa (04/01/2022).

Lurah Kebonsari Herlan Hidayat bersama warganya yang menyampaikan tuntutan perubahan Ketua RW dan laporan inventaris masjid

Lebih lanjut Herlan juga menambahkan, disamping permohonan perubahan Ketua RW, pihaknya juga mendapat laporan terkait inventaris masjid Al-Ihklas Geladak Kembar yang diduga diambil alih oleh salah satu warganya, berdasarkan laporan yang tertuang dalam berita acara tertulis tersebut ada kurang lebih 24 item barang yang diduga telah diambil alih oleh salah satu warganya tersebut.

24 item tersebut diantaranya seperti peralatan sound sistem dan lainnya, yang apabila di nominalkan kurang lebih sekitar 50 juta rupiah, Sementara, Yusuf salah satu warga di RW tersebut mengatakan bahwa kerugian terkait inventaris masjid yang diambil alih tersebut seperti sound sistem, kursi plastik dan lainnya mencapai kurang lebih 50 juta rupiah.

Dan Harapan Lurah Kebonsari terkait tuntutan warga tersebut, mengatakan bahwa dirinya berharap permasalahan terkait perubahan Ketua RW dan terkait laporan aset inventaris masjid tersebut agar warga bisa menyelesaikan secara musyawarah, damai dan kekeluargaan.

(Pewarta : Fifi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *