Jember, independentnew-post.com
Kabupaten Jember memasuki status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level I sejak Senin (13/09/2021).
Hal ini berdasarkan penilaian situasi Covid-19 dari Kemenkes RI.
“Hari ini hasil assesment masuk, PPKM level I,” Kata Wakil Bupati Jember KH M Balya Firjaun Barlaman Saat dikonfirmasi Wartawan.
Menurut dia, pencapaian itu merupakan hasil kerja sama semua pihak dan seluruh elemen masyarakat Jember.
Selain itu, turunnya status Jember dari PPKM level II ke level I juga terjadi karena kesadaran masyarakat untuk melakukan vaksin guna membentuk herd immunity.
Untuk itu, pihaknya terus mengimbau agar masyarakat yang belum divaksin agar segera vaksin.
Tak hanya itu, pihaknya juga mengimbau agar masyarakat terus patuh menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Seperti memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
Menurut gus firjaun akan ada kelonggaran baru seiring dengan masuknya Jember ke PPKM Level I.
Seperti pembelajaran tatap muka (PTM). Jumlah siswa yang bisa mengikuti PTM pun kemungkinan bisa bertambah.
Selain itu, beberapa kebijakan pemerintah Kabupaten Jember, seperti pemadaman lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) akan ditiadakan.
“Namun warga yang tidak punya kepentingan kami imbau tetap di rumah saja” tambah dia.
Begitu juga dengan kegiatan pernikahan dan pengajian, juga akan ada kelonggaran.
Namun, pihaknya masih menungu peraturan dari pusat terkait aturan pelonggaran untuk PPKM level I.
“Untuk detailnya kami masih menunggu aturan dari pusat kelonggaran apa saja yang diperbolehkan,” tambah dia.
Berdasarkan data peta sebaran Covid-19 Pemkab Jember pada Minggu 12 September 2021, terdapat 12 warga Jember yang terkonfirmasi positif Covid-19. (Pewarta : Fifi)