Bupati Jember Gelar Rakor Bersama OPD, Bahas SE Mendagri Tentang Penertiban PPKM & Percepatan Pemberian Vaksin

Jember, independentnew-post.com

Bupati Jember Ir. H. Hendy Siswanto menggelar rapat koordinasi dengan para Kepala OPD terkait Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 440/3929/SJ tentang Penertiban Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Percepatan Pemberian Vaksin bagi Masyarakat, Minggu malam (18/07/2021) di Pendopo Wahyawibawagraha.

Dalam SE itu dijelaskan, dalam rangka mendukung PPKM dan demi mencegah penyebaran COVID-19 dengan tetap mengedepankan kesehatan dan keselamatan rakyat dan percepatan pemberian vaksin bagi seluruh masyarakat, Mendagri Tito meminta seluruh kepala daerah melakukan enam langkah yang ditentukan pemerintah pusat.

Pertama, mengevaluasi secara reguler penertiban pelaksanaan PPKM di wilayahnya untuk mengetahui efektivitasnya menekan penularan kasus COVID-19.

Kedua, Mendagri Tito memerintahkan jajaran Satpol PP di daerah masing-masing mengutamakan langkah-langkah yang profesional, humanis dan persuasif dalam pelaksanaan PPKM.

Ketiga, kepala daerah diminta membantu masyarakat yang kesulitan secara ekonomi akibat terdampak COVID-19 hingga terdampak PPKM. Kepala daerah bisa membantu masyarakat dengan cara memberikan masker, hand sanitizer, bantuan sembako, suplemen makanan sehat dan disesuaikan dengan kondisi/kemampuan keuangan daerah.
“Nanti saya akan bertanya lebih lanjut ini apa yang dimaksud “terdampak” COVID-19 hingga PPKM ini, apakah yang terkonfirmasi positif COVID-19 atau siapa dan kriteria terdampak ini seperti apa. Kalau penjabaran secara Bahasa Indonesia, terdampak itu ya semua,” kata Bupati H.Hendy Siswanto dalam rakor tersebut.

Untuk pemberian masker, hand sanitizer, bantuan sembako, suplemen makanan sehat, Bupati Hendy mengintruksikan untuk membuat rincian belanja terlebih dulu dengan menyesuaikan dengan kekuatan anggaran.

“Untuk vaksinasi, buatkan mapping dan laporan perwilayah. Misal untuk Kecamatan Kaliwates sudah berapa persen yang tervaksinasi,” sambungnya

Keempat, kepala daerah diminta melaksanakan percepatan pemberian vaksin COVID-19 bagi masyarakat.

Kelima, kepala daerah diminta melakukan sosialisasi penerapan 5M yakni menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas secara masif kepada masyarakat dan mendistribusikan masker kepada masyarakat luas menggunakan anggaran yang tersedia.

Keenam, melaporkan pelaksanaan Surat Edaran Menteri ini kepada Menteri Dalam Negeri.

“Untuk Kepala BPBD terkait untuk segera mengadakan belanja masker untuk masyarakat Jember, seluruh Kepala OPD harus gerak cepat terhadap SE Mendagri ini, prinsipnya harus cepat dan penuh kehati-hatian dalam melangkah,” pungkasnya. (Pewarta : Endang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *