Unit Reskrim Polsek Mumbulsari Berhasil Meringkus Pengedar Obat Obatan Keras Berbahaya

Jember, independentnew-post.com

Unit Reskrim Polsek Mumbulsari yang saat itu di Pimpin langsung oleh Kapolsek Mumbulsari AKP. Heri Supadmo, S.H, telah berhasil mengungkap dan meringkus Roberta Bin Marsudi (30) warga Dusun Pejitalang RT. 002 RW 002 Desa Karangkedawung Kecamatan Mumbulsari Kabupaten Jember, sebagai tersangka Peredaran Obat-obatan keras berbahaya di wilayah hukum Polsek Mumbulsari.

Diringkusnya dan terungkapnya kasus peredaran obat obatan berbahaya tersebut karena, tersangka telah dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 sub 197 UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Kapolsek Mumbulsari AKP. Heri Supadmo, S.H

Tempat diringkusnya tersangka peredaran obat obatan berbahaya tersebut, tepat di Pinggir Jalan depan warung kopi pedesaan Dusun Plalangan Desa Karangkedawung Kecamatan Mumbulsari Kabupaten Jember pada Senin 24 Agustus 2020, sekira Pukul: 16.30 Wib.

Adapun barang bukti yang telah berhasil diamankan oleh Polsek Mumbulsari yakni:

1. 10 (sepuluh) bungkus klip plastik warna putih berisikan obat/pil warna putih berlogo ” Y ” jenis Trihexypenidyl yang masing-masing klip berisikan 4 (empat) butir.

2. 15 klip plastik putih berisikan obat pil warna kuning berlogo huruf ” DMP ” yang masing – masing klip berisika 7 (tujuh) butir dan satu klip berisikan 2 (dua) butir.

3. Satu bendel plastik yang berisikan obat/pil 140 (seratus empat puluh) pil warna putih berlogo huruf ” Y “.

4. Tas Kresek warna merah muda (pink) tempat menyimpan obat.

5. Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah).

6. Satu bendel klip plastik  kosong yang berisikan 100 lembar.

Barang Bukti yang telah diamankan Unit Reskrim Polsek Mumbulsari

Sementara, kronologis penangkapan tersebut, yakni berawal dari informasi masyarakat, kemudian Unit Reskrim Polsek Mumbulsari menindaklanjuti dengan melakukan Penyelidikan tentang peredaran secara bebas obat obatan/pil keras berbahaya di sekitar Desa Desa Karangkedawung Kecamatan Mumbulsari, setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar informasi masyarakat tersebut, kemudian petugas melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan tersangka Sdr. Roberta Bin Marsudi (30).

Kemudian, Unit Reskrim Polsek Mumbulsari melakukan pengembangan kasus dengan memintai keterangan tersangka dan dari keterangan tersangka tersebut, disebutkan bahwa tersangka memperoleh obat pil Trex dari Sdr. Dul, sehingga dari keterangan tersebut Anggota unit Reskrim polsek Mumbulsari berupaya melakukan pencarian  terhadap Sdr. Dul di Desa Karangkedawung Kecamatan Mumbulsari Kab Jember, akan tetapi yang bersangkutan tidak ada dirumahnya.

Selanjutnya tersangka Roberta Bin Marsudi, saat ini telah diamankan ke Polsek Mumbulsari berikut Barang Buktinya guna dilakukan proses Penyidikan lebih lanjut. (Fifi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *