Penambang Diduga Tidak Mengantongi Izin Resmi, Beroprasi Di Pinggir Sungai Dam Concrong Rogojampi

Banyuwangi, independentnew-post.com

Penambang yang diduga Liar dan Tidak Mengantongi Ijin banyak beroprasi di Wilayah Kabupaten Banyuwangi, seperti halnya Dua alat berat Excafator yang telah digunakan dan beroperasi diaktifitas tambang pasir di sebadan pinggir sungai Dam Concrong Rogojampi Banyuwangi, menurut informasi dari masyarakat setempat bahwa penambangan yang Diduga Liar tersebut adalah milik Shinta yang di kelola oleh Yasin.

Saat team media dan LSM ingin menelusuri dan menggali informasi di lapangan terkait tambang Normalisasi milik Shinta, ternyata ada dugaan bahwa kegiatan penambangan pasir sungai tersebut tidak memiliki izin resmi dari pihak Pemerintah, Selasa (31/03/2020).

Penambang sudah beraktifitas beberapa hari ini sangat berbenturan dengan masyarakat, khususnya masyarakat di sekitar area tambang. Maka dari itu, pihak Aparat kepolisian sebagai penegak hukum dan pengayom masyarakat atau perangkat Desa, pihak Pemerintah Daerah untuk segera menindak tegas atas penambang liar yang tidak mengantongi izin resmi di setiap daerah pelosok Banyuwangi ini, dan segera di beri tindakan keras, agar para penambang penambang liar tersebut mentaati aturan – aturan atau ketentuan ketentuan sesuai hukum yang berlaku dari Pemerintah.

Dengan demikian tidak menimbulkan keresahan bagi warga atau masyarakat yang mengeluh dengan adanya tambang liar yang diduga tanpa mengantongi surat izin resmi SIUP dan IUP.

Dengan adanya penindakan tegas dan pengenaan sangsi terhadap penambang liar yang diduga tidak memiliki izin resmi dari pemerintah tersebut, akan menjadikan sebuah peringatan bagi penambang liar untuk bertanggung jawab atas kegiatan yang diduga melanggar hukum. (Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *