Banyuwangi, independentnew-post.com
Dusun Wijenan Lor RT 01/RW 01 Desa Singolatren Kecamatan Singojuruh Kabupaten Banyuwangi, ada penambang milik Mr X. telah beroperasi atau aktifitas sebatas di pinggir sungai dan diduga tanpa mengantongi surat izin resmi dari Pemerintahan, Selasa (31/03/2020).
Tambang Normalisasi tersebut sudah di lakukan hampir kurang lebih 4 atau 5 hari, dengan alat berat 2 Excafator. Adapun adanya tambang tersebut, banyak dikeluhkan warga setempat karena akses jalan sedikit terganggu akibat arus lalin tidak lancar yang disebabkan oleh truk yang bermuatan pasir berlalu lalang.
Salah satu warga yang tidak mau di sebut namanya sempat bicara, pada awak media dan LSM GMBI menuturkan, “Semenjak adanya tambang baru beberapa hari ini, telah menimbulkan keresahan warga, bahkan warga merasa tidak nyaman atau merasa terganggu apalagi polusi asap truk dan debu truk sangat mengganggu lingkungan.” Ujarnya.
“Terus terang saja mas, setelah ditanya oleh warga terkait penanggung jawab atau pemilik penambangan tersebut, tidak ada pengakuan bahwa milik siapa penambangan ini. Rupa – rupanya ada yang saling menutupi nama pemilik tambang pasir tersebut.
Masih kata warga, “Saya sangat tidak setuju ada penambang pasir di pinggir sungai, saya kawatir di sini ada beberapa perumahan yang pemukimnya sangat berdekatan dengan aliran sungai, dan bisa rawan banjir, apalagi penambang pasir tidak tahu bahwa badan pinggir sungai tersebut cepat tergerus luapan air nantinya.” imbuhnya.
Kiranya pada pemerintah atau segenap jajaran aparat kepolisian setempat sebagai penegak hukum dan pengayom masyarakat, tolong lakukan tindakan keras bagi penambang yang diduga tanpa mengantongi surat izin resmi dari pemerintah tersebut, semoga di hentikan. Karena sangat merusak ekosistem lingkungan dan meresahkan masyarakat. (Team)