Banyuwangi, independentnew-post.com
Ketua DPC LSM Kobra Banyuwangi kunjungi kantor Dispenda Banyuwangi, maksud dan tujuannya adalah untuk bertatap muka dengan Kadis Pendapatan Daerah Banyuwangi guna membahas terkait Pajak Daerah dan Restribusi Daerah, Rabu (22/01/2020).
Kepala Dispenda Banyuwangi Alief Rachman Kartiono, SE MM biasa di panggil Bapak Alief menerangkan, “Realisasi Pendapatan bisa tercapai sesuai target yang di harapkan,” pintanya.
Alief Rachman Kartiono menanggapi langsung dengan Dasar Hukum :
1. Undang – Undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah.
2. Peraturan Pemerintah nomor 55 tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan tata cara Pemungutan Pajak Daerah.
3. Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah :
– Legal Cadaster
– Pemutakhiran Data WP/Database PBB dan PDL.
– Peningkatan Kepatuhan.
– Penegakan Peraturan.
– Fiscal Cadaster.
Daud Djoni Wd mengatakan pada petugas Dispenda Banyuwangi, “Untuk tugas dan fungsi Dispenda mohon supaya di laksanakan dengan sepenuh hati iklas, tepat dan cepat dalam melayani masyarakat yang hendak membayar wajib pajak dan restribusi untuk tercapainya apa yang di harapkan dari Dispenda Banyuwangi,” kata Daud.
Perlu diketahui Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) Kabupaten Banyuwangi bertanggaung jawab untuk urusan pendapatan daerah berdasarkan azas otonomi dan pembantuan, disamping itu
Dispenda memiliki dua (2) tugas dan fungsi antara lain :
Tugasnya sebagai Penyelenggara untuk pemungutan pendapatan daerah wilayah kerjanya dan sebagai koordinator instansi lain dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian hingga evaluasi pemungutan pendapatan daerah.
Fungsinya yaitu merumuskan kebijakan bidang pendapatan daerah, pelaporan atas pekerjaan penagihan pajak daerah, retribusi dan penerimaan daerah lainnya, pemungutan pendapatan daerah, penyuluhan pajak, pemberian izin bidang pendapatan daerah, penyusunan rencana pendapatan daerah, hingga evaluasi pendapatan daerahnya. (Edi)