Jakarta, independentnew-post.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK segera dipublikasikan. “KPK juga berharap agar Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 tersebut segera dipublikasikann sehingga bisa menjadi pedoman bagi semua pihak khususnya KPK dalam pelaksanaan tugas, dan jangan sampai ada kondisi ketidakpastian hukum karena Undang Undang tersebut belum dipublikasikan, apalagi kalau sampai ada kondisi kekosongan hukum karena itu sangat berisiko bagi upaya pemberantasan korupsi.” jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Jumat (18/10/2019).
Febri Diansyah. juga mengatakan “Dari koordinasi informal dengan pihak Kementerian Hukum dan HAM, UU KPK hasil revisi tersebut sudah berlaku sejak Kamis 17 Oktober 2019, Jadi, terkait perubahan Undang Undang KPK itu dari koordinasi informal yang sudah kami lakukan kemarin sudah ada nomor dan sudah diundangkan, itu koordinasi informal yang kami lakukan denan pihak Kementerian Hukum dan HAM dan artinya per 17 Oktober 2019 kemarin sebenarnya sudah berlaku sejak tanggal diundangkan, akan tetapi yang menjadi persoalan sampai saat ini adalah lembaganya belum mendapatkan dokumen resmi UU Nomor 19 Tahun 2019 tersebut.” ungkapnya.
“KPK tidak pernah mengetahui secara persis bagaimana sebenarnya isi secara detil Undang Undang resmi yang sudah disahkan atau diundangkan tersebut. Memang ada dokumen dokumen yang diedarkan pada saat paripurna tetapi tentu saja sebagai penegak hukum, kami harus tetap melandaskan tindakan tindakan yang dilakukan dengan dasar yang jelas dan Undang Undang yang resmi.” Kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Disisi lain Direktur Jenderal Perundang undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana, mengatakan bahwa “Revisi UU KPK sudah tercatat dalam Lembaran Negara sebagai UU No 19 Tahun 2019 mengenai Perubahan UU KPK, sudah diundangkan di Lembaran Negara Nomor 197 dengan nomor Tambahan Lembar Negara (TLN): 6409 tertanggal 17 Oktober 2019.”
30 hari sejak rapat paripurna DPR pada 17 September 2019 yang mengesahkan revisi UU KPK, bahwa revisi tersebut sudah resmi diundangkan. Padahal menurut Pasal 73 ayat (2) UU 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan dalam hal RUU tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak RUU tersebut disetujui bersama, RUU tersebut sah menjadi undang undang dan wajib diundangkan.
Seharusnya, UU KPK versi revisi pun otomatis berlaku pada 17 Oktober 2019, namun salinan UU No 19 tahun 2019 itu, masih belum dapat disebarluaskan karena masih diteliti oleh Sekretariat Negara. “Salinan UU masih diotentifikasi oleh Sekretariat Negara. Setelah itu baru kita publikasikan di website.” Imbuh Widodo Ekatjahjana Direktur Jenderal Perundang undangan Kemenkumham. (**)