Oknum Kades, Tersangka Korupsi Dana Desa, DPO Kejaksaan Negeri Situbondo

Situbondo, independentnew-post.com

H. Mulyadi oknum Kepala Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo, telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Situbondo.

Atas ditetapkanya Oknum H. Mulyadi kades Kalianget sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Situbondo, Kasi Pidsus, Reza Aditya Wardhana mengatakan bahwa pihak kejaksaan terpaksa menetapkan oknum H. Mulyadi Kepala Desa Kalianget masuk dalam DPO Kejari Situbondo, pasalnya, oknum H. Mulyadi sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Situbondo dalam kasus dugaan korupi DD Tahun 2018 lalu,  oknum H. Mulyadi tersebut langsung menghilang / kabur dari kediamannya.

Kasi Pidsus Reza Aditya Wardhana juga menjelaskan bahwa, oknum H. Mulyadi sejak kasusnya masih dalam proses tahapan penyelidikan sampai diperiksa sebagai saksi hingga menjadi tersangka, sudah tidak pernah hadir memenuhi panggilan penyidik, dengan demikian oknum H. Mulyadi sudah terkesan tidak mempunyai itikad baik.

Oknum H. Mulyadi, DPO Kejari Situbondo

Sehingga Pihak Kejaksaan Negeri Situbondo telah menetapkan tersangka oknum H. Mulyadi sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo Nomor : PRINT-02A/M.5.40/Fd.1/08/2019, Tanggal 02 September 2019 atas nama H. Mulyadi, maka dikeluarkannya Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: 01/M.5.40/Fd.1/10/2019, tanggal 08 Oktober 2019. Tersangka H. Mulyadi melakukan perbuatan tindak pidana korupsi terkait penyalagunaan penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2018 di Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo.

Reza Aditya Wardhana, juga menambahkan bahwa didalam dugaan korupsi penyalagunaan penggunaan Anggaran Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2018 lalu, saudara H. Mulyadi telah merencanakan pembangunan proyek fisik dengan nilai sekisar 400 juta rupiah, akan tetapi pembangunan proyek fisik tersebut tidak dilaksanakan oleh H. Mulyadi, padahal dana sekisar 400 juta rupiah tersebut sudah dicairkan pada pencairan Dana Desa (DD) tahap dua tahun 2018 lalu, dan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) H. Mulyadi tidak pernah melibatkan Perangkat Desanya.

Sampai berita ini ditayangkan, H. Mulyadi masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Situbondo, dan bagi siapa saja menemukan keberadaan oknum H. Mulyadi, diharapkan menghubungi Kantor Kejaksaan Negeri Situbondo No Telp (0338) 671941. (Bud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *