
Jember, independentnew-post.com
Komisi B DPRD Kabupaten Jember menggelar Rapat Dengar Pendapat terkait temuan – temuan hasil sidak dan temuan terkait HET serta adanya penyelewengan pupuk subsidi yang dilakukan oleh kios kios bersubsidi dan oknum PPL di wilayah Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, hadir dalam rapat tersebut Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Jember beserta anggota, Dinas Pertanian Kabupaten Jember, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Distributor Pupuk, Pemilik 3 Kios Pupuk dari Wilayah Kecamatan Jombang, beberapa Ketua Kelompok Tani dari Kecamatan Jombang, PPL dari wilayah Kecamatan Jombang. Rabu (16/07/2025).
Seusai Rapat Dengar Pendapat terkait hasil sidak ke Kios Pupuk di wilayah Kecamatan Jombang, Khurul Fatoni Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Jember dari Fraksi NasDem, mengatakan “Alhamdulillah, RDP hari ini meski agak sedikit tegang tapi hasilnya Alhamdulillah tercapai, Jadi sudah saya sampaikan pada teman teman soal adanya RDKK yang dimanipulasi, saya berani mengatakan seperti itu karena faktanya seperti itu, saya kasik contoh, ada 3 RDKK dari 3 Kios, jadi 1 RDKK kalau tidak salah di kios inti tani itu ada yang luasan 4 hektar itu milik pak H Heru yang diatas namakan anak anaknya, terus adalagi di Kios milik Pak H Ansori, disitu saya temukan RDKK seluas 15 hektar juga milik pak H Heru, yang paling fatal itu di kios Tani Baru milik Mas Anton Bagastara, saya temukan sekitar hampir 30 hektar, tidak main main, jadi itu dalam 1 terminnya ditulis MT1, MT2, MT3, (Masa Tanam 1,2,3), dalam masa tanam 1 tertulis 2, 4 ton, ini sudah jauh melenceng, bahwasannya pupuk bersubsidi itu diperuntukkan para masyarakat miskin, bukan untuk pengusaha, kalau pengusaha tebuh punya lahan 50 hektar, maka yang bisa mendapatkan pupuk subsidi adalah 2 hektar dan tidak boleh disiasati, yang saya temukan satu orang di tiga kios berbeda itu totalnya 69 hektar, ini yang saya sampaikan ke Dinas DPKP untuk merevisi ulang secara total agar pupuk subsidi ini tidak dinikmati oleh orang orang itu saja.” Ungkapnya.


“Bayangkan kalau 69 hektar itu diberikan kepada masyarakat miskin yang lainnya, insya’Allah sejahterah, kemudian yang kedua, oknum PPL yang suka meminta minta nota kosong, untuk mengisi nota kosong itu untuk diserahkan kepada dinas mungkin, untuk mencairkan sesuatu, itu tidak boleh, saya sarankan kepada teman teman PPL tidak mengulangi lagi meminta nota kosong, apapun alasannya, yang pasti oknum PPL yang bermasalah pasti disegarkan dibirokrasi, ini harus memperbaiki dan mereformasi total pekerjaan PPL, juga karakter PPL, pola kerja, pola pikir PPL, maka harus di revisi total, dan merotasi oknum PPL secepatnya, khususnya di Jombang” Ujar Bapak Khurul Fatoni Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Jember dari Fraksi NasDem.
Bapak Khurul Fatoni juga menambahkan bahwa “Rata rata yang kami lakukan sidak, prioritas saat itu soal HET kepada kios yang diketahui terbukti menjual pupuk bersubsidi diatas HET, dengan saksi distributor dengan teman teman satgas mavia pupuk yang kami bentuk langsung di SP oleh distributor, perjanjiannya satu kali SP, dan SP berikutnya langsung dicabut Surat Perjanjian Jul Beli (SPJB) nya.” Imbuhnya.
(Pewarta : Fifi/Andik)
