
Jember, independentnew-post.com
Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Jember, Bapak Khurul Fatoni telah membongkar dugaan penyelewengan distribusi pupuk bersubsidi di Desa Jombang, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, ada kurang lebih 30 Ton pupuk bersubsidi yang di duga diselewengkan oleh salah satu kios pupuk, kasus tersebut terungkap setelah Bapak Khurul Fatoni melakukan sidak kekios tersebut pada hari Kamis (10/07/2025).
Sidak tersebut dilakukan sendiri oleh Bapak Khurul Fatoni berdasarkan hasil laporan masyarakat bahwa ada beberapa kios pupuk di Desa Jombang menjual pupuk bersubsidi yang diduga diatas HET, “Tapi saya sidak ini sudah seijin Pimpinan (Komisi B, DPRD Kabupaten Jember).” Jelas Bapak Khurul Fatoni, diruang Fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Jember. Senin (14/07/2025).
Sidak tersebut beliau lakukan setelah Tim Khusus Kementerian Pertanian bersama Perwakilan Pupuk Indonesia mendatangi rumah Tukijan Ketua Kelompok Tani (Poktan) Tani Mulyo di Desa Jombang, Saudara Tukijan salah satu orang yang diduga melaporkan bahwa Kios Pupuk UD. Tani Baru yang diduga menjual pupuk bersubsidi diatas HET. Disaat sidak Bapak Khurul Fatoni mengunjungi kediaman saudara Tukijan dan juga mengunjungi Kios Pupuk UD. Tani Baru untuk mengecek kebenaran laporan saudara Tukijan tersebut.
Kemudian setelah sidak ke Kios Pupuk UD. Tani Baru, Bapak Khurul Fatoni menemukan fakta adanya dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi sebanyak 30 Ton lebih untuk ke satu orang petani, Bapak Khurul Fatoni menjelaskan bahwa modus pembelian pupuk bersubsidi sebanyak 30 Ton lebih tersebut diindikasi dengan memakai beberapa nama orang lain yang diduga atas pesanan seseorang. “Modusnya, yakni beliau (salah satu pengusaha) menggunakan beberapa pekerja sawahnya untuk membeli pupuk bersubsidi .” Ujar Bapak Khurul Fatoni.
Menurut Bapak Khurul Fatoni, bahwa seorang petani hanya bisa membeli pupuk bersubsidi untuk maksimal 2 hektar lahan, sekitar 4 kwintal, akan tetapi yang terjadi di Kios Pupuk UD. Tani Baru katanya sejumlah petani yang merupakan pekerja sawah beliau (salah satu pengusaha) bisa mendapatkan masing – masing 5-7 ton pupuk bersubsi dalam setahun atau 3 kali masa tanam. “Dari beberapa petani yang dipinjam namanya, itu kami prediksi beliau mendapatkan akumulasi 30 Ton lebih pupuk bersubsidi.” Jelasnya.
Kemudian Bapak Khurul Fatoni menyimpulkan dugaan atas penyelewangan pupuk subsidi tersebut, ternyata katanya, ada dugaan bahwa oknum PPL Desa Jombang yang diindikasi ikut bermain dalam dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi tersebut. “PPL tersebut yang diduga mengusulkan e-RDKK dengan kuota lebih untuk beberapa orang pekerja beliau (salah satu pengusaha) dan itu sudah diakui oleh PPL tersebut saat sidak, juga ada yang memang tidak punya lahan.” Ungkap Bapak Khurul Fatoni.
Kemudian dihubungi terpisah, Umar salah satu petani yang tercantum di e-RDKK dengan luas lahan 2,4 hektar, dengan jatah pupuk bersubsidi Phonska hanya 990 kg, namun setelah dikonfirmasi, ternyata saudara Umar hanya memiliki lahan 1 hektar, dan itupun berada di Desa Kraton Kecamatan Kencong.
Juga ada lagi nama yang di hubungi yakni saudara Wachidi, dan saudara Wachidi menyebutkan bahwa luas lahan yang dimilikinya dan dikelolahnya hanya setengah bahu atau sekitar 3.500 M2, namun yang tertera di e-RDKK tercatat 9 hektar, dan mendapat jatah pupuk bersubsidi Phonska seberat 10.800 kg, dari angka tersebut saudara Wachidi hanya menerima 4 kwintal pupuk.
Salah satu pengusaha tersebut saat dikonfirmasi mengakui bahwa lahan temu yang dikelolahnya mencapai kurang lebih 30 hektar dan itu hasil sewa, bahkan pengusaha tersebut juga terlanjur mengakui bahwa saudara Umar, Wachidi, Wartini, Poniran, Samijah dan Sugiono adalah orang – orang yang bekerja pada dirinya.
Jadi sebagaimana data di e-RDKK bahwa ke enam orang pekerja salah satu pengusaha tersebut telah mendapatkan total pupuk bersubsidi sebesar 33.360 kg dari total lahan seluas 29, 400 hektar, bahkan menurut pengusaha tersebut , semua data pemilik lahan yang dikerjakannya dan data penerima pupuk bersubsidi yang diterima pekerjanya, semuanya dari PPL tersebut.
(Pewarta : Fifi)
