Disamping Rakerda DPD SWI Jember, OJK Paparkan Literasi Keuangan Digital Pada Anggota & Pengurus SWI

Jember, independentnew-post.com

Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jember paparkan literasi keuangan digital di hadapan puluhan wartawan SWI (Sekber Wartawan Indonesia) Jember di aula Hotel Kebonagung, Senin, (19/05/2025).

Perkembangan dunia perbankan telah memasuki era digital. Masyarakat umum tidak asing lagi dengan istilah-istilah mobile banking, pinjol, cashless dan lainnya. Tetapi di sisi lain ada sisi kurang sedap jika masyarakat tidak benar-benar paham soal transaksi keuangan elektronik, kejahatan digital menyasar, transaksi keuangan digital banyak memakan korban, itu disebabkan karena kurangnya sosialisasi dan pemahaman yang benar soal literasi digital.

OJK Jember telah mengirim saudari Tika untuk memberi wawasan seputar literasi keuangan digital khususnya transaksi keuangan elektronik, dengan didampingi oleh Dandi, Humas OJK, ia menjelaskan tentang perkembangan terakhir dunia perbankan, khususnya yang melayani transaksi keuangan elektronik.

Seperti halnya pinjaman online (pinjol) saat ini berubah nama menjadi Pinjaman Daring (Pindar). Menurut Tika, Pindar adalah perusahaan -perusahan semacam bank yang memberikan kredit tanpa agunan, yang tercatat dan diakui oleh OJK, sedangkan pinjol tidak diakui atau ilegal, justru itu masyarakat harus tahu, manfaat dan risiko Pindar. Layanan pinjaman tidak berbelit-belit, tetapi perlu diingat bunganya lebih tinggi dari kredit di bank konvensional.

Tika melanjutkan, bahwa OJK merupakan meleburan dari Bank Indonesia dan Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal) yang bertugas mengawasi dan mengatur seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan di Indonesia, termasuk perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga keuangan lainnya, OJK juga bertugas untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, melindungi konsumen dan masyarakat, dan memberikan edukasi mengenai produk dan layanan jasa keuangan.

Di tengah sosialisasi, juga dibuka sesi pertanyaan, seorang wartawan SWI Jember saat itu menanyakan terkait koperasi simpan pinjam yang membingungkan, apakah ada koperasi simpan pinjam di bawah naungan OJK, menurut Tika menerangkan bahwa saat ini masih transisi. Secara nasional ada 22 koperasi simpan pinjam yang berada di bawah OJK. Ia menekankan, semua KSP itu diusulkan oleh Kementerian Koperasi.

Mengingat waktu yang terbatas sosialisasi diakhiri. OJK akan menjadwal lagi kesempatan untuk sosialisasi literasi keuangan elektronik agar masyarakat semakin paham dan tidak mudah terjebak kejahatan elektronik.

(Pewarta : Fifi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *