Untuk Mensukseskan Pemilu, Panwascam Arjasa Gelar Sosialisasi Netralitas ASN, TNI, Polri Tingkat Kecamatan

Jember, independentnew-post.com

Panitian Pengawas Pemilu Kecamatan Arjasa (Panwascam Arjasa) telah melaksanakan acara kegiatan Sosialisasi netralitas ASN, TNI, Polri Tingkat Kecamatan dengan tema “Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu” kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh peserta 50 ASN, dan dihadiri oleh Ketua Panwascam Arjasa beserta anggota, serta 3 Pemateri yang diantaranya adalah Camat Arjasa, Kapolsek Arjasa, Danramil Arjasa, kegiatan tersebut dilaksanakan di pendopo Kecamatan Arjasa. Kamis (10/10/2024).

Saat awak media melakukan wawancara dengan Ibu Dina Prihatin Ketua Panwascam Arjasa terkait kegiatan Sosialisasi Netralitas ASN, TNI, Polri Tingkat Kecamatan, beliau mengatakan “Sosialisasi netralitas ASN, TNI, Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa, ini adalah turunan kegiatan di tingkat kabupaten, jadi kami dibawah juga melakukan di tingkat kecamatan, karena sudah dianggarkan, kami mengundang 50 orang ASN dengan tiga pemateri dari Bapak Camat, Bapak Kapolsek, Bapak Danramil, Harapan kami sebenarnya tetap netralitas ASN, TNI, Polri, itu bisa ditegakkan di tingkat kecamatan kebawah.” Jelasnya.

Ibu Dina Prihatin Ketua Panwascam Arjasa

Masih kata Ibu Dina, saat ditanya terkait apabila ada temuan temuan pelanggaran dibawah, beliau mengatakan “sesuai dengan PKPU yang terbaru kami beracuan pada peraturan perundang undangan, nanti adapun pelanggaran dalam masa kampanye ataupun netralitas ASN bisa dilaporkan kepada kami dengan klausul tetap tiga, yaitu satu yang melaporkan adalah pemilih yang notabene mempunyai hak pilih, pemantau pemilih juga kami sarankan seperti itu, dan pasangan timses yang sesuai dengan peraturan perundang undangan.” Jelasnya lagi.

Saat ditanya terkait apabila ada pendukung salah satu calon melaporkan pendukung yang lain, Ibu Dina mengatakan “Kami siap menampung laporan dari masyarakat sesuai ketentuan, kami tunggu di kantor Panwascam Senin sampai Jum’at, sesuai peraturan yang paling baru, yaitu dari pukul 08.00 sampai pukul 16.00 (4 Sore) di hari Senin sampai kamis, dan hari Jum’at kami tunggu mulai pukul 08.00 sampai pukul 17.00 (5 Sore), harap – harap kami ketika melaporkan, pihak pelapor juga sudah membawa paling minimal itu 2 cukup alat bukti, dan syarat materiel dan syarat formilnya, kemudian kegiatan sosialisasi ini sudah Intruksi dari Bawaslu Kabupaten dan dianggarkan untuk semua kecamatan serta pelaksanaannya di tanggal 09 dan 10 Oktober 2024.” Ujar Ibu Dina Prihatin Ketua Panwascam Arjasa.

(Pewarta : Fifi )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *