Jember, independentnew-post.com
Perencanaan pembangunan desa sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, disusun dalam 2 (dua) tahapan yaitu perencanaan jangka menengah 6 (enam) tahunan berupa RPJM-Desa dan perencanaan pembangunan tahunan desa berupa RKP-Desa.
Perencanaan pembangunan desa disusun secara partisipatif dengan melibatkan para pemangku kepentingan yang ada di desa, melalui tahapan-tahapan dan forum musyawarah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa, yang diawali dengan tahapan Musyawarah Desa dalam rangka Penyusunan RKP.
Pemerintah Desa Subo Kecamatan Pakusari Kabupaten Jember telah melaksanakan Musdes Penyusunan RKP tahun 2024. Kegiatan yang berlangsung pada Senin (20/11/2023) di Pendopo Kantor Kepala Desa Subo, kegiatan tersebut diselenggarakan dan dipimpin langsung oleh BPD Desa Subo dengan agenda utama yakni pencermatan RPJM Desa.
Dalam sambutannya Fitri Kepala Desa Subo mengatakan bahwa proses penyusunan RKP 2024 sesuai dengan yang di harapkan masyarakat, “Kami berharap, proses penyusunan RKP 2023 ini dapat sesuai dengan juknis yang berlaku dan tidak keluar dari RPJM yang telah ditetapkan”, ujar Fitri Kepala Desa Subo.
Kepala Desa Subo juga menambahkan dalam penjabaran Materi RPJM Desa di tahun 2024 pihaknya akan memfokuskan program untuk infrastruktur saluran pengairan atau irigasi sawah di Desa Subo, “Setelah di tahun-tahun sebelumnya kita fokus di program perbaikan infrastruktur jalan raya.” Paparnya.
Kemudian, ditetapkan pula kriteria untuk Tim Penyusun dan Tim Verifikasi RKP Desa tahun 2024. Dan nantinya RKP tersebut digunakan sebagai dasar penetapan APBDes Tahun Anggaran 2024.
(Pewarta : Fifi)