Jember, independentnew-post.com
Kejaksaan Negeri Jember telah melakukan kegiatan rutin “Jaksa Bina Desa” di Kecamatan Sukowono Kabupaten Jember, kegiatan tersebut sebagai langka prefentif pendampingan kejaksaan, karena ada MOU antara Kementerian Desa dengan Kejaksaan Agung, yang intinya diperintahkan kepada kejaksaan negeri masing masing kabupaten untuk mendampingi para kades agar tidak terjadi penyelewengan dana desa, hal tersebut telah disampaikan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jember Bapak Soemarno, SH, MH saat melakukan kegiatan jaksa bina desa di Kecamatan Sukowono, Selasa (14/03/2023).
Masih menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jember, Hal yang disampaikan dipelaksanaan kegiatan jaksa bina desa yaitu secara yudis formil, yakni terkait aturan aturan atau Permendagri Permendagri seperti Permendagri nomor 1 tahun 2016 tentang aset desa, Permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa, itu yang harus di ikuti dalam pelaksanaan kegiatan yang ada di desa dalam rangka penyerapan anggaran desa.
Harapannya, dengan adanya pendampingan tersebut pihak Kejaksaan Negeri Jember mengharapkan agar masyarakat, khususnya kepala desa dan perangkat desa tidak terjerat hukum dalam kasus tindak pidana korupsi yang bersumber dari keuangan dana desa dalam keuangan negara, keuangan desa tersebut dari dana transferan dari dana desa, ADD, dan hibah, maka pemerintahan desa harus tertib perencanaan, tertib pelaksanaan dan tertib pelaporan, jelas Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jember.
(Pewarta : Fifi)