Anggota Fraksi PKB DPR RI, Nur Yasin Minta Masyarakat Tak Gelisah Sikapi Penundaan Pemilu 2024

Jember, independentnew-post.com

Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menunda Pemilu 2024 masih saja menjadi perbincangan publik. Sejauh ini kabar tersebut masih terus bergulir dan menimbulkan kegelisan di tangah-tengah masyarakat. Pasalnya jika benar Pemilu 2024 ditunda,  maka sistem ketatatenagaraan bisa kacau, bahkan mungkin terjadi chaos. Walaupun Menteri Polhukam RI Mahfud MD menyatakan Pemilu 2024 tetap digelar sesuai jadwal, namun banyak orang masih gamang bahkan galau karena belum ada putusan lain dari pemerintah untuk mereduksi putusan yang menghebohkan itu.

Anggota Komisi IX DPR RI, Nur Yasin berharap agar masyarakat di daerah (khususnya Dapil 4 Jatim) tak perlu ikut-ikutan gelisah memikirkan putusan penundaan Pemlu 2024. Katanya, soal putusan penundaan Pemilu sudah ada yang menangani.

“Panjenengan gak perlu ikut-ikutan ribut, biarlah hal itu ditangani oleh yang berwenang,” ujarnya saat memberikan sambutan dalam acara reses di Pondok Pesantren Islam Bustanul Ulum, Kecamatan Pakusari Kabupaten Jember Jawa Timur, Senin (06/03/2023).

Menurutnya, masyarakat di bawah tidak perlu gelisah, pantau saja di televisi dan media sosial. Tapi tak perlu buru-buru mempercayai informasi yang konrorversial apalagi belum jelas sumbernya.

“Jangan kesusu share, cek dulu mana yang benar dan mana yang salah,” jelasnya.

Anggota Fraksi PKB DPR RI itu menambahkan, banyak orang salah anggapan bahwa presiden harus menangani segala-galanya. Padahal, tiga lembaga negara, yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif mempunyai tugas sendiri-sendiri yang tidak bisa dicampuradukkan atau saling intervensi. Katanya, presiden selaku pimpinan eksekutif tidak bisa mengintervensi putusan pengadilan. Untuk ‘melawan’ putusan pengadilan yang meresahkan itu, ada mekanismenya sendiri.

“Mereka mengatakan ‘kenapa Pak Jokowi melakukan itu, Kenapa Pak Jokowi tidak intervensi’. Tidak bisa. Bukan seperti itu. Karena kekuasaan tiga ‘kotak’ itu tidak bisa saling intervensi,” jelasnya.
Putusan pengadilan bersifat  independen, tidak boleh diintervensi oleh siapapun kecuali melalui mekasnisme yang telah ada. Hal ini juga berlaku misalnya untuk kasus Ferdi Sambo yang diputus hukuman mati.

“Oh itu (Sambo)  jasanya besar (minta hukumannya diperingan), tidak bisa, siapapun tidak bisa intervensi,” jelasnya.

(Pewarta : Fifi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *