Jember, independentnew-post.com
Kepala Desa Sukosari Kecamatan Sukowono Kabupaten Jember Ahmad Ramadlon terkait tanah hak Pemerintah Desa Sukosari yang ditempati oleh KUD Bhineka Tunggal Ika, mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah memberikan ruang untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan, yang mana tujuannya ingin memanfaatkan lahan tersebut untuk kepentingan masyarakat, yaitu menjadikan sebagai pasar rakyat.
Masih kata Kepala Desa Sukosari Ahmad Ramadlon, “Alhamdulillah saya sudah ketemu ketua KUD Bhineka Tunggal Ika dan sama sama sepakat menyelesaikan urusan ini secara kekeluargaan, sehingga ditunggu sampai dengan hari Rabu Minggu depan terkait dengan pengembalian keuangan, yang mana lahan tersebut telah disewakan kepada pihak lain mulai saya menjabat sampai dengan tahun 2024.” Senin (06/03/2023)
“Ketua KUD bersama saya melakukan kesepakatan terkait pengembalian ke kas desa, kemudian juga akan bermusyawarah terkait pemanfaatan lahan tersebut untuk kepentingan masyarakat selanjutnya, kesepakan tersebut ditunggu pada hari Rabu Minggu depan.” Jelas Kades Sukosari.
“Lahan yang disewakan tersebut dari 2019 sampai 2022 sebesar 15 juta rupiah dan diperpanjang lagi dari 2022 hingga 2024 juga sebesar 15 juta rupiah totalnya yang saya ketahui 25 juta rupiah untuk satu ruko, karena dilahan tersebut ada beberapa ruko, saya berharap nantinya akan ada kesepakatan yang jelas secara kekeluargaan, karena pengurus KUD Bhineka Tunggal Ika merupakan warga Kami, apalagi lahan tersebut bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk kepentingan masyarakat.” Ujar Kepala Desa Sukosari Ahmad Ramadlon diakhir konfirmasinya oleh awak media.
(Pewarta : Fifi)