
Jember, independentnew-post.com
Kelurahan Bintoro, telah menyelenggarakan Sosialisasi Penyuluhan Pertanahan dalam rangka Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun Anggaran 2023. Kegiatan Sosialisasi PTSL berlangsung di kantor Kelurahan Bintaro, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember, Jawa Timur, pada Kamis (09/02/2023).
Kegiatan Sosialisasi tersebut telah menghadirkan nara sumber dari Kejaksaan Jember, Pidsus Polres Jember dan BPN Jember, kegiatan tersebut juga di hadiri oleh Muspika Patrang yakni Kapolsek Patrang, Danramil Patrang, Lurah Bintoro, staf karyawan dan karyawati kelurahan Bintoro serta warga masyarakat Bintoro.
Sebanyak 200 Masyarakat Bintoro yang menghadiri undangan dalam acara tersebut, masyarakat sangat antusias dalam mengikuti sosialisasi PTSL tahun 2023 yang berlangsung di kantor Kelurahan Bintoro tersebut.
Kasi BPN Jember Gatot, di depan awak media menyampaikan, bahwa kegiatan ini adalah awal dari PTSL tahun 2023, sosialisasi ini menerangkan tentang apakah itu PTSL dan kapan pelaksanaan PTSL itu sendiri, ungkap Gatot.
Menurut Gatot, kuota untuk kelurahan Bintoro sendiri mencapai kurang lebih 1.500 SHT, dari total 50.000 SHT yang terbagi di 40 Desa di seluruh kabupaten Jember, ujarnya.
Jadi hanya untuk kelurahan Bintoro sendiri dapat 1.500 SHT, Perlu dipahami bahwa PTSL ini adalah tidak serta merta Sertifikasi saja, akan tetapi merupakan kegiatan pendataan bidang tanah di seluruh kelurahan Bintoro, ujar Gatot.
Lanjut Gatot, Kegiatan ini untuk mendata seluruh bidang tanah, insyaallah tahun depan kalau ada anggaran, tanpa perlu diukur lagi, tuturnya Gatot.
Karena program ini tidak akan terulang dalam pendataan dan harapannya agar seluruh masyarakat Bintoro bisa memanfaatkan kesempatan ini. Karena sertifikasi melalui PTSL mudah dan cepat dalam satu tahun anggaran sudah selesai, ujarnya.
Dan perlu dipahami bahwa untuk biaya PTSL sudah di tanggung negara, yakni meliputi biaya pendaftaran, biaya pengukuran, sampai biaya penerbitan Sertifikat, semua itu di tanggung Negara, dan apabila ada penarikan biaya, maka dilaporkan saja, pungkas Gatot.
(Pewarta: Fifi)