Bondowoso, independentnew-post.com
Pamit kenal Sekcam Kecamatan Grujugan, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, yang dilaksanakan di Pendopo Kecamatan Grujugan, Rabu (25/01/2023) berlangsung sederhana.
Hadir dalam acara tersebut Camat Grujugan Drs.Hadi Sarwono, Mantan Sekcam Grujugan Marcos Da Costa. S.Sos, Sekcam Grujugan Abdul Azis, S.Sos, Ketua TP PKK Kecamatan Grujugan Ny, Koestin Hadi Sarwono, para Kasie beserta seluruh staf Kecamatan Grujugan.
Dalam pamit kenal ini Sekcam Grujugan yang lama Marcos Da Costa. S.Sos yang saat ini menjabat Sekcam Kecamatan Sumber Wringin mengucapkan sepata kata pamit dan permohonan maaf, “Mohon maaf jika saya selama menjabat Sekcam Grujugan, ada yang kurang berkenan dihati seluruh staf Kecamatan Grujugan, semoga jalinan silaturahmi akan tetap terjalin walau saya sudah tidak menjabat di Kecamatan Grujugan.” sambutnya.
Sementara sekcam Grujugan yang baru, Abdul Aziz. S.Sos. mantan Sekcam Kecamatan Tenggarang ini, dalam sambutnya mengatakan, bahwa dirinya bersama staf akan berupaya semaksimal mungkin melanjutkan berbagai program yang telah dijalankan dan dilaksanakan oleh Sekcam sebelumnya. “Mohon doa restu dan dukungan dari semua pihak agar dalam menjalankan tugas sebagai Sekcam Grujugan berjalan lancar sesuai harapan,” ujarnya.
Dilain sisi, Camat Grujugan Drs. Hadi Sarwono dalam sambutannya mengatakan bahwa dalam pemerintahan pergantian jabatan adalah suatu hal yang biasa dan wajar. Dengan pergantian Sekcam ini diharapkan roda pemerintahan di wilayah Kecamatan Grujugan, tetap berjalan lancar dan terus meningkat perkembangan pembangunan di berbagai bidang, dan berharap agar sekcam yang baru dapat melanjutkan program progam yang telah dijalankan dan dilaksanakan oleh Sekcam yang lama, ujarnya.
Hasil pantauan disebutkan bahwa acara pamit kenal sekcam Kecamatan Grujugan berlangsung sederhana dan kemudian dilanjukan pemberian cindera mata pada Sekcam Lama oleh Camat Grujugan, serta dilangsungkan acara istiqosah rutin yang diselenggarakan oleh Pemerintahan Kecamatan Grujugan.
(Pewarta : Penk/Kc)