Meminimalisir Penyimpangan, DPMD Situbondo Gelar Pembinaan & Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa Di Kecamatan Suboh

Situbondo, independentnew-post.com

Pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa tidak hanya dilakukan oleh Pemerintah saja, akan tetapi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa juga dapat dilakukan oleh masyarakat desa, pasalnya banyak temuan temuan BPK maupun Inspektorat terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan desa, hal itu dapat dipicu karena lemahnya pengawasan atau lemahnya pengetahuan dalam melakukan pengelolaan keuangan desa, oleh sebab itu Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Situbondo telah mengadakan kegiatan Pembinaan & Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, yang kali ini diadakan dikecamatan Suboh. Senin (14/11/2022).

Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kecamatan Suboh dengan dihadiri, Kasi Bina Keuangan dan Aset Desa pada DPMD Imelda Susanti, SE, Auditor Inspektorat Kabupaten Situbondo Endang Pariwati, Unit Tipikor Polres Situbondo Aipda Rifki Fidayat, SH, Sekretaris Kecamatan Suboh Ahmad Rifa’i, SH, Kasi Pemerintahan Kecamatan Suboh Sayuti, Pendamping Desa Holdiyono, ST, serta diikuti oleh seluruh Kepala Desa dan Operator Desa se- Kecamatan Suboh.

Dalam awal sambutannya Sekcam Suboh Ahmad Rifa’i, SH mewakili Camat Suboh secara singkat mengatakan bahwa Kegiatan ini merupakan langkah yang tepat bagi pemerintah kabupaten Situbondo dalam melakukan pembinaan & upaya pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa, sehingga hal tersebut dapat mengurangi penyimpangan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa.

Kemudian dilain sisi, Auditor Inspektorat Kabupaten Situbondo Endang Pariwati, dalam pemaparannya menyampaikan bahwa “Kades harus mematuhi ketentuan Perbub no.57 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana telah diubah dengan Perbub No. 50 tahun 2021, dimana pelaksanaan kegiatan anggaran adalah perangkat desa yaitu Kaur dan Kasi, sebab secara kenyataan yang ada kadang kala para perangkat desa seperti kaur dan kasi hanya dijadikan bayangan, sehingga banyak terjadi justru Kades merangkap Bendahara Desa”.

Masih menurut Auditor Inspektorat Endang Pariwati, sehingga masih banyak ditemui bukti transaksi palsu (buatan sendiri), pembangunan tidak sesuai RAB dan gambar rencana, pajak kegiatan tidak disetor, PADes dari sewa Tanah Kas Desa (TKD) yang terlambat penyetorannya ke rek desa dan yang terakhir SILPA sering tidak disetorkan pada akhir tahun anggaran”. Jelas Endang Pariwati, dalam pemaparannya.

Sementara, Imelda Susanti, SE Kasi Bina keuangan dan Aset Desa pada DPMD Kabupaten Situbondo juga menyampaikan bahwa “Di desa masih banyak dijumpai dalam penyusunan RKPDes, APBDes yang tidak sesuai dengan regulasi yang ada, yakni seharusnya melalui Musdes, tapi tiba tiba penyusunan RKPDes dan APBDes sudah selesai dan meminta tanda tangan BPD tanpa melalui Musdes, padahal perencanan pembangunan desa harus melibatkan masyarakat melalui Musdes yang dilaksanakan oleh BPD”. Ujarnya.

Kemudian, dilain pihak Aipda Rifki Fidayat, SH, unit Tipikor Polres Situbondo dalam kegiatan tersebut juga menyampaikan kepada para peserta kegiatan bahwa “Kades diharapkan jangan sampai melakukan tindakan yang menyebabkan kerugian keuangan Negara, karena apabila hal tersebut dilakukan, maka akan berhadapan dengan kami dan apabila hal itu terbukti, ya siap siap masuk bui, tidak akan ada ampunan bagi pejabat yang melakukan korupsi.” Ungkapnya.

Masih ungkap Aipda Rifki Fidayat, SH, “Laksanakan pengelolaan keuangan desa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, jangan ada penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa.” Ujarnya tegas.

(Pewarta: Ronal/Hor)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *