Banyuwangi, independentnew-post.com
Menyikapi Tugas dan Kewenangan Tim Pengamanan aset sesuai keputusan menteri lingkungan hidup dan kehutanan Republik Indonesia nomer : SK.4963/MENLHK-SETJEN/ROUM/KAP.3/2022 tentang revisi keputusan menteri lingkungan hidup dan kehutanan nomer :SK4615/MENLHK-SETJEN/ROUM/KAP.3/2021 tentang penunjukan team pengamanan aset tanah kementerian lingkungan hidup dan kehutanan di Kecamatan Wongsorejo Kabupaten Banyuwangi Propinsi Jawa Timur dalam rangka “Pengelolaan Barang Milik Negara”, Eko Wijiono Pelaksana Mandat GAIB” Gerakan Aktivis Indonesia Bersatu menjelaskan.
Berawal Drs. Ahmad Nuril Falah Camat Wongsorejo menerima 100 Juta uang muka (DP) pembelian buah kapuk di lahan KLHK Kecamatan Wongsorejo dari Salman warga Dusun Karang Baru RT 007 RW 002 Desa Alasbuluh.(18 Juli 2022).
Ini sikap kemasyarakatan yang salah dan bermotif mencari keuntungan, aktivis sudah memperingatkan namun tidak di pertimbangkan bahkan lebih keras telah kita gelar aksi unjuk rasa, tegas Eko (24 Agustus 2022).
Camat kurang mempertimbangkan sisi pemberdayaan masyarakat dan itu merupakan fungsi mendasar Tim Pengamanan aset tanah KLHK karena sejak tahun 2021 masyarakat penggarap sudah dilibatkan bahkan banyak memberi konstribusi dengan merawat tanaman kapuk, melakukan pemupukan dan perbaikan jalan di tanah aset dari itu mereka berharap dapat mengelola buah kapuk musim panen tahun 2022 saat ini, dengan membayar 500 rupiah per kilogram sebagaimana perjanjian kesepakatan tahun 2021.
Berlanjut surat camat wongsorejo selaku koordinator lapangan tim pengamanan aset tanah KLHK nomer : 8/VII/2022 tanggal 8 Aguatus 2022 dan menindak lanjuti hasil rapat sesuai surat kepala biro umum nomer : 5.849/ROUM /PLP/KAP.3/8/2022 tanggal 10 Agustus 2022 menetapkan Salman sebagai pemanen kapuk, petani menolak karena dipandang tidak memenuhi harapan pemberdayaan masyarakat.
Bambang Hendroyono Sekretaris Jenderal Kementrian LHK sebagai pengarah dan pemberi tugas turut diklarifikasi terkait beberapa hal sehubungan sebagai berikut :
1. Apakah koordinator dan anggota tim Pengamanan Aset Tanah KLHK afdeling Sidomulyo mendapatkan gaji pendapatan sehubungan tugas dan kewenangannya sesuai SK 4963/MENLHK-SETJEN/ROUM/KAP.3/6/2022..?
2.Apa yang menjadi alas hak pengelolaan Barang Milik Negara aset tanah afdeling Sidomulyo oleh KLHK ?
3.Pada SK 4963/MENLHK-SETJEN/ROUM/KAP.3/6/2022 tentang Daftar Tim Pengamanan Aset pada poin huruf (m) bahwa anggota team adalah “tokoh masyarakat” siapa nama-nama tokoh masyarakat yang dimaksud pada SK tersebut?
Demikian permohonan klarifikasi kami sampaikan sebagai bahan tambahan dalam kajian lembaga kami, itu sudah kita sampaikan namun nihil jawaban.
(Pewarta : Budi)