Bupati Barru Harus Kembalikan Jabatan 18 ASN yang Dimutasi, Sesuai Rekonendasi KASN 

Sulawesi Selatan, independentnew-post.com

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merekomendasikan kepada Bupati Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel) agar mengembalikan jabatan atau posisi 18 ASN yang dimutasi. Rekomendasi tersebut tertuang dalam surat KASN nomor B-2422/JP.01/07/2022 tertanggal 6 Juli 2022 yang ditandatangani Ketua KASN Agus Pramusinto.

“Kami sudah menerima surat dari KASN. Isinya jabatan 18 ASN yang sebelumnya dimutasi untuk dikembalikan atau diberikan jabatan setara,” ungkap salah satu ASN yang mengajukan keberatan mutasi ke KASN, Akhmad Yani saat dikonfirmasi awak media, Jumat (22/07/2022).

Dalam surat rekomendasi KASN, Jumat (22/07/2022), pada poin 10 (e) tertulis “..pemberhentian 6 (enam) Pejabat Pengawas dimaksud telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan..”. Selanjutnya tertulis “..dalam hal ini adalah tidak memenuhi persyaratan jabatan pengawas terkait kualifikasi pendidikan,”.

Sementara pada poin 11, tertulis “Sesuai dengan dokumen, fakta, serta hasil klarifikasi yang sudah dilakukan kami menyimpulkan bahwa 18 (delapan belas) pejabat administrator dan pengawas sebagaimana dimaksud dalam SK Bupati Barru Nomor 821.2/083/KEP/BKPSDM/2022 tanggal 27 April 2022 nomor urut 1 s/d 18 telah diberhentikan dari jabatan tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.”

KASN kemudian memberikan rekomendasi kepada Bupati Barru seperti tertulis di poin 11 (a) agar “Meninjau kembali SK Bupati Barru Nomor 821.2/083/KEP/BKPSDM/2022 tanggal 27 April 2022,”. Rekomendasi dipertegas di poin 11 (c) yang tertulis “sebelum proses sebagaimana dimaksud huruf b diatas selesai, kami merekomendasikan kepada Saudara untuk segera mengembalikan pejabat administrator dan pengawas dimaksud ke jabatan semula atau setara sesuai ketentuan perundang-undangan,”.

Yani menjelaskan memang sebelumnya ada total 24 ASN yang mengadu ke KASN, namun hanya 18 ASN yang direkomendasikan dikembalikan ke jabatan semula atau setara dengan jabatan semula. Adapun 6 ASN dianggap sudah memenuhi syarat untuk mutasi.

“Ada 24 yang protes, tapi 18 saja yang memenuhi syarat. Itu sesuai surat KASN yang kami terima,” tuturnya.

Dia pun berharap Bupati Pemkab Barru, Suardi Saleh dapat segera melaksanakan rekomendasi surat tersebut. Sehingga dia dan teman-temannya dapat segera bekerja.

“Kami menunggu keputusan Pak Bupati menjalankan rekomendasi KASN tersebut,” paparnya.

Sementara, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Barru, Syamsir yang dikonfirmasi terpisah mengaku telah memberikan penjelasan ke KASN terkait proses mutasi tersebut. Namun KASN menyimpulkan proses mutasi tersebut ada yang tidak sesuai prosedur.

“Proses mutasi sudah melalui penilaian kinerja. Dan kami sudah jelaskan itu kepada KASN saat diminta klarifikasi,” ungkapnya.

(Pewarta : Dtk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *