Bondowoso, independentnew-post.com
Memang perlu adanya pembinaan, monitoring dan evaluasi ditingkat Pemerintahan Desa, Hal tersebut dilakukan sebagai upaya meningkatkan Kinerja dan Profesionalisme Perangkat Desa dalam memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat.
Kegiatan Pembinaan pemerintahan desa biasanya dilakukan oleh tim dari kecamatan maupun kabupaten, akan tetapi kali ini pembinaan, monitoring dan evaluasi dilakukan oleh tim Monev Kecamatan Grujugan Kabupaten Bondowoso di Kantor Desa Tegal Mijin. Rabu (08/06/2022).
Kegiatan Pembinaan monitoring dan evaluasi di Balai Desa Tegal Mijin ini, di ikuti oleh Kepala Desa Tegal Mijin dan seluruh perangkat Desa, serta dihadiri oleh BPD dan pendamping desa, kegiatan tersebut juga sama halnya dengan kegiatan yang telah dilaksanakan di Desa desa lainnya, yakni bertujuan agar Kepala Desa dan Perangkat Desa lebih memahami akan pentingnya tupoksi perangkat desa dan penguasaan administrasi serta pelayanan kepada masyarakat, sebagai modal untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam rangka memberikan pelayanan secara maksimal kepada masyarakat.
Kegiatan pembinaan di Kantor Desa Tegal Mijin dipimpin langsung oleh Camat Grujugan Drs. Hadi Sarwono bersama Sekcam Grujugan dan tim Monev Kecamatan Grujugan, dalam sambutannya Camat Grujugan mengatakan bahwa, kegiatan pembinaan ini merupakan suatu bentuk kewajiban bagi Pemerintahan Kecamatan, dalam rangka mengetahui sejauh mana pelaksanaan administrasi yang dilaksanakan di pemerintahan desa, khususnya administrasi desa serta mengetahui sejauh mana tingkat pelayanan yang diberikan kepada masyarakat oleh pemerintahan desa.
Camat Grujugan juga berharap, agar nantinya hasil dari Pembinaan monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh tim monev kecamatan grujugan bisa menjadi bahan evaluasi bagi pemerintahan desa agar dapat lebih meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Diakhir sambutanya, Camat Grujugan Drs. Hadi Sarwono juga menyampaikan penekanan dan menghimbau kepada Kepala Desa Tegal Mijin, agar bisa melakukan pelunasan PBB.
Sementara, didalam pelaksanaan kegiatan pembinaan tersebut, Tim Monev Kecamatan Grujugan secara langsung memberikan arahan kepada aparatur desa untuk lebih memahami tupoksi sebagai perangkat desa sesuai dengan jabatan di struktur pemerintahan desa, Selain itu juga mendorong aparatur desa untuk responsif terhadap segala permasalahan yang muncul di masyarakat terutama tentang pelayanan publik.
Adapun Dasar dari pelaksanaan monev ini adalah :
1. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
2. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
3. PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pasal 154 ayat 1 menyebutkan Camat atau sebutan lain melaksanakan pembinaan dan pengawasan desa antara lain dengan memberikan fasilitasi administrasi tata pemerintahan desa dan fasilitasi pelaksanaan tugas kepala desa dan perangkat desa.
4. PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
5. Permendagri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan.
6. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 98 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan Di Kabupaten Bondowoso.
7. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 76 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Kecamatan Di Kabupaten Bondowoso.
8. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 69 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa.
Hasil pantauan awak media, kegiatan monitoring dan evaluasi pemerintahan desa di Kantor Desa Tegal Mijin, Kecamatan Grujugan berjalan lancar dan tetap patuhi protokol kesehatan.
(Pewarta : Fifi/Kc)