Polsek Jenggawah Berhasil Mengamankan Dan Menggagalkan Aksi Pencurian Kayu Sono Keling

Jember, independentnew-post.com

Menanggapi informasi dari masyarakat Jenggawah tentang Adanya aktifitas penurunkan Kayu Dari Atas lereng gunung Jenggawah, jajaran  polsek Jenggawah yang dipimpin oleh Tim Bagrabag Polsek Jenggawah Iptu Ahmad Rinto beserta kepala desa Jenggawah serta masyarakat sekitar langsung bergerak untuk melakukan pengamatan Dan juga pengintaian ke lokasi tersebut. Rabu (11/05/2022).

Hasil Dari pengamatan Dan mengintaian tersebut, jajaran polsek Jenggawah beserta masyarakat menemukan aktifitas penebangan ilegal yaitu pencurian Kayu dan berhasil mengamankan 2 orang, sedangkan 3 orang lainnya berhasil kabur Dan Polsek Jenggawah sedang melakukan Proses pengejaran.

“Berdasarkan informasi Dari masyarakat tentang Adanya aktifitas yang mencurigakan di lereng gunung Jenggawah, kami jajaran polsek Jenggawah beserta masyarakat Jenggawah bergerak langsung untuk melakukan pengamatan Dan juga pengintaian Dan akhirnya berhasil membekuk 2 orang tersangka, sedangkan 3 orang lainnya berhasil kabur”. Ungkap Iptu Ahmad Rinto, S.H.

Sedangkan identitas pelaku yang berhasil ditangkap yaitu S Dan P warga dari dusun ungkalan desa sabrang kecamatan ambulu kabupaten jember.

Polsek Jenggawah juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 batang kayu sono keling dengan diameter 1 meter, 1 sepeda motor serta 2 pasang sepatu serta 9 parang yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan aksinya.

“Setelah kami lakukan pendalaman Dan  penyelidikan oleh penyidik polsek Jenggawah tersangka mengakui perbuatannya dan sudah melakukan aksi pencurian tersebut sebayak 2 kali, kejadian pertama dilakukan pada tanggal 5 mei 2022 dan berhasil mengambil 2 batang pohon sono keling, sedangkan untuk kejadian ke 2 ( Rabu 11/05/2022) tersangka berhasil merobohkan 10 batang kayu sono keling yang berhasil kita amankan”. Ujar Iptu Ahmad Rinto, S.H.

“Untuk para tersangka, Karena tempat kejadian perkara (TKP) bukan merupakan kawasan hutan lindung, ini merupakan kawasan aset desa sehingga kita kenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4 subsider 362 junto pasal 55 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun”. Ungkap Rinto.

Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP, yaitu: Unsur Barang siapa; Mengambil sesuatu barang; Seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain; Dengan maksud untuk dikuasai secara melawan hukum; Dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

“Himbauan kami kepada masyarakat umum untuk selalu menjaga kelestarian Alam apalagi gunung, karena gunung merupakan paku bumi untuk mencegah terjadinya banjir Dan lonsor. Apabila gunung sudah digunduli maka Alam akan murka yang menyebabkan Bencana Alam terjadi maka dari itu Mari kita sama sama melestarikan Dan menjaga Alam kita, supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan”. Cetus Rinto.

Sedangkan berdasarkan pembuktian fakta di lapangan Dan penyelidikan tersangka, tidak Adanya bukti keterlibatan oknum kepala desa Jenggawah, pada waktu kejadian kepala desa Jenggawah ber sama sama masyarakat Dan polsek Jenggawah ikut terjun ke TKP untuk melakukan pengintaian Dan juga penyelidikan yang selanjutnya bisa menangkap pelaku. Ujar Rinto Mengakhiri. (Fifi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *