Jember, independentnew-post.com
Warga Kaliwates berinisial MA 23 tahun ditahan Polres Jember, terduga merupakan salah satu karyawan Restoran siap saji Kecamatan Kaliwates Kabupaten Jember yang diduga telah merekam para pelanggan wanita secara diam-diam di kamar mandi, Sabtu (05/02/2022).
Kasat Reskrim Polres Jember, AKP. Komang Yogi Arya Wiguna menyampaikan bahwa, tersangka MA 23 tahun warga Kaliwates telah melakukan perekaman pornografi di kamar mandi salah satu Restoran Kaliwates, terhadap korban berinisial F 21 tahun, pada hari senin tanggal 1 Februari 2022 pukul 01 dini hari di dalam restoran siap saji.
“Tersangka telah melakukan perbuatan dengan membuat dan memproduksi pornografi, membuat objek terhadap seseorang menjadi sesuatu pornografi dengan melalui sarana handphone,” ujar Kasat Reskrim Polres Jember
AKP. Komang.
Menurut AKP Komang, pada saat korban buang air kecil, kemudian tersangka memanfaatkan celah bawah pintu yang tidak tertutup, dan menjulurkan hpnya dengan posisi kamera ON, yakni merekam pada saat korban buang air.
“Kemudian perbuatan tersebut di ketahui oleh korban, dan korban melakukan komplin terhadap restoran siap saji tersebut, Kemudian Korban melaporkan kejadian tersebut Kepolres Jember, dari informasi dari korban pihak aparat kepolisian mengamankan pelaku.” Ujar Kasat Reskrim Polres Jember.
Menurut AKP. Komang, tersangka diduga tidak hanya melakukan pada korban F 21 tahun yang melaporkan ini, juga diindikasi ada beberapa foto atau video dimana ada korban sebelumnya. Konsumsi pornografi tersangka, dengan motif alasan koleksi pribadi ujar pelaku.
Modus tersangka yakni ketika korban yang masuk kedalam toilet wanita langsung di ikuti, ketika pintu di tutup atau di kunci, tersangka beraksi merekam kegiatan para korban.
“Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan Undang – undang nomor 44 tahun 2008, tentang pornografi pasal 4 ayat 1 sub pasal 29 ayat 35, dengan ancaman minimal 6 bulan maksimal 12 tahun,” pungkas AKP. Komang.
(Pewarta: Fifi)