
Jember, independentnew-post.com
Audiensi dan Rapat Koordinasi asosiasi kepala desa (AKD) kabupaten jember bersama Bupati jember, H.Hendy siswato beserta jajaran forkopimda dan juga ketua DPRD jember dan juga beberapa kepala desa di kabupaten jember di Aula PB Sudirman jember. Rabu, (22/12/2021).
Dalam acara tersebut, bupati jember mengatakan koordinasi dari temen temen kepala desa ini terkait perpres 104 tentang kebijakan penggunaan dana desa, tentang pengaturan penggunaan dana desa dengan ketentuan 40% untuk BLT, 20% untuk ketahanan pangan baru sisanya untuk pembangunan insfrakturtur desa.
Aturan dari pemrintah pusat ini terkait dengan adanya angka kemiskinan yang ekstrim pasca covid-19 yang terjadi di seluruh indonesia sehingga harus dipenuhi karena itu merupakan perintah pimpinan tertinggi negara.
“Terkait Aspirasi dari seluruh asosiasi kepala desa (AKD) yang ada dijember, terkait peraturan presiden ( perpres) no 104 tentang alokasi kepala desa 40% untuk BLT, 20% untuk Ketahanan pangan sisanya untuk insfraktuktur desa” ini merupakan perintah dari pimpinan tertinggi negara”. Ujar H.hendy siswanto
Pemerintah pusat dalam hal ini mengeluarkan perpres tersebut terkait meningkatkan kemiskinan secara ekstrim pasca covid-19, Aspirasi ini akan kita salurkan berjenjang ke ibu gubernur yang selanjutkan akan ditindak lanjuti ke kementrian desa selanjutnya diserahkan ke presiden.
“Mendengar aspirasi ini, Kami sebagai pemerintah daerah akan mengakomodir seluruh aspirasi dari AKD dan akan kita tindak lanjuti ke gubernur yang selanjutnya bira di tindak lanjuti ke atasan”. Ungkap bupati jember
Kami harapkan kepala desa untuk mematuhi prespres tersebut, seperti halnya kami sebagai pemerintah daerah juga wajib mengalokasikan APBD jember sebanyak 12% untuk pendidikan karena ini tertuang dalam perpres tersebut.
” Saya Harap temen temen kepala desa untuk mematuhi perpres tersebut, karena kami juga harus menganggarkan 12% APBD untuk pendidikan”. Cetusnya.
Untuk penambahan Anggaran dana desa, pemerintah daerah melihat kemampuan APBD karena seperti kita tau banyak anggaran yang harus digunakan untuk penanganan covid-19 dan juga untuk stabilitas ekonomi didaerah.
“Kami melihat kekuatan APBD kita, karena banyak anggaran terserap untuk covid-19 dan juga kestabilan ekomoni, baru kita tentukan apakah ada penambahan anggaran untuk penambahan anggaran desa”. Tambahnya
Diwawancara wartawan, ketua AKD jember Nur kholis mengatakan
Audiensi ini merupakan bentuk aspirasi dari kepala desa yang keberatan mengenai perpres 104 karena kita sudah melakukan koordinasi didesa dengan tokoh masyarakat dan juga perangkat yang ada didesa, melalui kegiatan musrembangdes, musdus dan juga musdus yang sudah disetujui, dengan adanya perpres ini apa yang kita sepakati dan juga kita gedok cenderung tidak terlaksana karena banyaknya alokasi anggran yang terpotong sesuai perpres sehingga kuota anggaran untuk insfraktuktur hanya 32% dari alokasi dana desa.
” Terimakasih, ini merupakan bentuk aspirasi dari kepala desa karena merasa keberatan dengan adanya perpres 104 karena sebelumnya sudah kita lakukan musdus, musdes dan musrembangdes yang telah kita sepakai bersama tokoh masyarakat dan cenderung tidak terlaksana karena adanya pengurangan alokasi anggaran untuk insfraktuktur desa”. Ujar Nur Kholis
Kami tidak menentang perpres tersebut, tetapi kami menyampaikan rasa keberatan kami sebagai ujung tombak dibawah karena perpres tersebut memberatkan kami, kami sudah menyurati semua instanti pemerintah, mulai pemerintah daerah, gubernur, kemendes dan juga presiden.
” Kami tidak merasa keberatan, cuma dengan adanya perpres 104 ini bertolak belakang dengan Undang Undang desa no 6 Tahun 2014 tentang kebijakan pemerintah desa sehingga sangat memberatkan kami sebagai ujung tombak dari pemerintah tersebut”. Serunya mengakhiri.
(Pewarta : Fifi)