
Jember, independentnew-post.com
Pemberitaan media beberapa hari lalu terkait tanah kas desa menjadikan polemik bagi Pemerintahan desa dan perangkat desa di Desa Balet Baru kecamatan Sukowono Kabupaten Jember. Rabu (13/10/2021).
Pasalnya Tanah Kas Desa (TKD) yang di beritakan beberapa hari lalu oleh Salah satu media membuat situasi berbeda penafsiran, dikarenakan berita yang diduga hanya sepihak dan tanpa adanya konfirmasi kepada pihak yang terkait dalam persoaalan ini.
Kepala Desa Baletbaru Fauzi Purnomo mengatakan, dirinya ingin menjelaskan, harusnya konfirmasi dan klarifikasi dulu pada pihak yang terkait supaya pemberitaannya berimbang. “Karena masalah penyewaan TKD tersebut yang di beritakan itu tidak semua seperti kenyataan yang ada.” tuturnya.
Fauzi menambahkan, “Awal terjadi kesepakatan penyewaaan atas nama Subahan dengan kades Balet baru Fauzi harga yang telah disepakati Senilai, Rp.75.000.000. (tujuh puluh lima juta rupiah).
Namun Subahan hanya membayar pada Fauzi sebesar Rp.25.000.000 dan itu di bayar berupa barang. Sehingga oleh pihak desa tidak boleh menggarap dulu di karenakan pembayaranya belum dilunasi.” jelasnya.
Sehingga penyewaan Tanah TKD tersebut digagalkan oleh kedua belah pihak.” ungkapnya.
Kemudian atas nama penyewa Subahan meminta pengembalian keuangan, Maka ditransferlah uang oleh Fauzi ke rekening Subahan sebesar. Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah). Namun anehnya kades balet baru heran, tau tau dilaporkan ke pihak berwajib atas dasar laporan dugaan penipuan di polres jember, dilaporkan ke unit tipikor.
Jadi harapan dari kades adalah bila ada suatu pemberitaan dimohon bersinergi dan narasumber harus dari yang bersangkutan. (Bud)