Jember, independentnew-post.com
Keseriusan Polres Jember dalam memberantas Narkoba, kembali ditunjukkan dengan keberhasilnya Personil Satresnarkoba yang berhasil melakukan penangkapan secara tangkap tangan terhadap AZA (51) atas kepemilikan 81 gram yang diduga narkotika jenis sabu, pada hari Sabtu 25 September 2021 yang lalu.
Kasat narkoba Polres Jember Iptu Sugeng Iryanto SH yang memimpin penangkapan AZA tersebut menjelaskan, Sebelumnya pada hari Jumat sore tanggal 24 September 2021, petugas mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkotika jenis sabu di jalanan Ds. Pondok Dalem, Kec. Semboro, Kab.Jember. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan sekitar jalanan di Ds. Pondok Dalem tersebut.
Hingga keesokan harinya lanjut kasat, sabtu tanggal 25 September 2021 sekitar jam 01.00 wib, petugas melihatĀ mobil Suzuki ertiga warna silver bernopol L yang mencurigakan, selanjutnya petugas menghentikan kendaraan tersebut yang didalamnya terdapat seseorang bernama AZA warga Dsn. Pangpajung Timur, Ds. Tobai Timur, Kec. Sokobanah, Kab. Sampang, saat dilakukan penggeledahan di dalam mobilnya di temukan 2 plastik diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih seluruhnya 81 gram.
Sedangkan barang bukti yang berhasil kami amankan adalah 2 plastik diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 81 gram,1 unit HP merk nokia warna hitam, 2 unit HP merk oppo warna hitam dan 1 Unit Mobil Suzuki ERTIGA warna silver Nopol : L-1251-UI.
Dengan adanya kejadian ini AZA disangkakan dengan sengaja melawan hukum menguasai dan menjual diduga Narkotika jenis Shabu dengan harga Rp. 900.000,- tiap gramnya, sesuai dengan pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang Undang R.I No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Fifi)