By. independentnew-post.com
Oleh : Eko Budiyanto, Direkur Lembaga Pemanau & Bantuan Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LPBi-Invesigator) Regional Jawa Timur.
Dengan berlakunya UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, telah menjadikan dana desa sesuatu hal yang sangat menggiurkan, karena nilai dana desa mencapai Milyaran Rupiah. Sehingga banyak kasus yang menyeret oknum aparatur desa dan oknum oknum lainnya, oleh karenanya pengelolaan keuangan dana desa benar-benar sangat perlu dikawal, dan diawasi oleh semua lapisan masyarakat maupun lembaga pemantau. Banyak fenomena yang menjerat aparatur desa khususnya kepala desa, dalam pengelolaan keuangan dan dana desa. Korupsi menyebabkan kerugian bagi negara dan masyarakat, menghancurkan sistem perekonomian, sistem demokrasi, sistem politik, sistem hukum, sistem pemerintahan, dan tatanan sosial kemasyarakatan, dan korupsi berdampak pada psikologis orang terdekat. Pemberantasan tipikor dapat dilakukan dengan upaya pencegahan (preventif), upaya penindakan (kuratif), upaya edukasi masyarakat/mahasiswa, upaya edukasi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat).
Korupsi saat ini menjadi berita paling hits di negara Indonesia ini, Segala bentuk cara telah dilakukan oleh negara untuk memberantas pergerakan korupsi namun sampai sekarang korupsi masih berkeliaran dan tumbuh subur di seluruh wilayah Indonesia. Seolah menjadi ulat, Korupsi terus menggerogoti negara dan melubangi keuangan negara.
Apalagi dengan adanya UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, dimana dalam hal ini ruang lingkup dari pengelolaan keuangan negara bukan lagi hanya sebatas pada pemerintahan dan kementerian serta pemerintah provinsi saja, Melainkan ruang lingkup pengelolaan keungan bertambah pada sektor desa. Dana desa yang sangat besar menjadi sesuatu hal yang sangat menggiurkan bagi semua orang untuk melakukan tindakan korupsi, apalagi ranahnya yang ada didaerah kecil dan pelosok menjadikan dana desa sangat perlu diawasi pengelolaannya. Hal ini sejalan dengan yang dihimbau KPK, Masyarakat diharapkan berpartisipasi mulai dari perencanaan hingga pelaporan penggunaan dana desa. Koordinasi dan pengawalan terkait dana desa ini penting mengingat besarnya anggaran yang dikucurkan untuk program ini.
Tindakan pidana korupsi yang sangat jelas dalam pengelolaan keuangan desa misalnya, adanya suap menyuap di lingkungan pemerintah desa, adanya gratifikasi yang diterima oleh oknum desa, penggelapan dana desa, dan tindakan lainnya yang dapat merugikan desa, daerah, dan negara. Namun bukan berarti karena faktor secara sengaja, melainkan tindakan tanpa sengaja pun bisa juga menyeret para aparatur desa untuk mendekap dibalik jeruji sebagai tahanan.
Berikut adalah jenis dan penyebab penyelahgunaan dana desa :
1) Kesalahan karena ketidaktahuan (mekanisme).
2) Tidak sesuai rencana, tidak jelas peruntukannya/tidak sesuai spesifikasi.
3) Tidak sesuai pedoman, Juklak (Petunjuk Pelaksanaan), Juknis (Petunjuk Teknis), khususnya pengadaan barang dan jasa.
4) Pengadministrasian laporan keuangan: Mark-up dan Mark-down, double counting.
5) Pengurangan Alokasi Dana Desa, misalnya dana desa dijadikan “pundi-pundi” kepala desa dan perangkat untuk kepentingan pribadi.
6) Tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan.
7) Penyelewengan aset desa: penjualan atau tukar guling Tanah Kas Desa (Bengkok); penyewaan Tanah Kas Desa (TKD) yang bukan haknya, misalnya untuk perumahan bisnis properti.
Penyalahgunaan Dana Hasil Pelepasan TKD
Sedangkan untuk potensi penyebab penyalahgunaan Dana Desa akan terjadi apabila beberapa unsur berikut masih belum kuat:
1. Menkanisme koordinasi dan pengawasan.
2. Sistem pengelolaan keuangan.
3. Kualitas SDM masih rendah dan belum merata.
4. Motif kepentingan politik tertentu.
5. Sistem perencanaan di pusat, daerah, dan desa.
6. Sistem pengadaan dan pengelolaan aset di desa.
7. Bimbingan teknis dan pendampingan.
8. Penerapan prinsip kehati-hatian.
9. Sistem sanksi administratif dan hukum.
10. Fungsi kontrol di desa (BPD dan Masyarakat).
Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan Desa telah digadang-gadang sejak lama, dan telah menjadi salah satu fokus utama Pemerintah Indonesia pasca reformasi. Upaya demi upaya telah dijalankan, baik dalam mencegah maupun memberantas tindak pidana korupsi (tipikor) oleh semua lapisan baik eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Begitu juga dalam hal mencegah dan memberantas tipikor di tingkat desa, harus melibatkan peran dari berbagai pihak, diantaranya adalah:
1. Pemerintah Desa selaku eksekutif sekaligus pengelola Keuangan Desa, harus lebih berhati-hati dalam menjalankan pemerintahannya dengan disiplin mengikuti dan memahami semua aturan. Dan harus transparan, akuntabel serta bertanggungjawab.
2. BPD (Badan Permusyawaratan Desa) selaku pengawas yang mengontrol segala bentuk jalannya pemerintahan desa. Peran BPD dalam hal ini sangat penting dalam mencegah terjadinya tipikor, karena bila pengendalian dan pengawasannya baik maka tindak kecurangan bisa sangat diminimalisir.
3. Masyarakat Desa, dimana dalam hal ini masyarakat sangat berperan penting selaku stakeholder yang harus mengetahui kinerja dan laporan keuangan dari pemerintah desa.
NB : Bila Menemukan Tindak Pidana Korupsi Yang dilakukan Di Desa Anda, Bisa Hubungi Kami LPBi-Investigator, Kami siap menindaklanjuti Pelaporan Tersebut. Kontak Kami : 085 203 144 199