Teguran Lisan Bagi 98 pelanggar Yang Tidak Menggunakan Masker

Jember, independentnew-post.com

Dalam rangka menindak lanjuti Pergub Jawa Timur No 53 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan dan pencegahan Covid -19 Polsek Jombang Polres Jember lakukan operasi yustisi. Polsek Jombang bersama anggota melakukan tindakan operasi masker, bertempat di Mako Polsek Jombang, Malam Rabu (10/08/2021).

Kegiatan yustisi ini di pimpin oleh Kanit Sabhara Polsek Jombang Polres Jember, “telah mendapatkan hasil 98 orang diberikan teguran lisan, dengan tujuan masyarakat bisa disiplin dalam menggunakan masker ketika melakukan giat di luar rumah, Karena masih banyak masyarakat yang kurang mematuhi aturan dalam menggunakan masker, terutama pengguna jalan raya,” jelas Bripka Budi.

Bripka Budi juga membenarkan adanya giat yustisi yang menghasilkan banyak pengguna jalan yang tidak mematuhi Prokes, “Memang benar 98 orang kami tindak lanjuti degan teguran lisan, supaya efek jera ini membuat masyarakat disiplin,” tegasnya saat di konfirmasi.

Selain melakukan Yustisi, Patroli Antipasi 3c juga di lakukan untuk memastikan Wilayah Jombang kondusif. “Patroli malam ini Kami tidak menemukan suatu gerakan yang mencurigakan dan kami akan selalu siaga untuk Wilayah Kami lebih kondusif.” tutupnya. (Pewarta : Endang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *