
Jember, independentnew-post.com
Safa Ismail SH selaku Ketua LBH PETA Jember mengapresiasikan pihak Pertutani KPH Jember melalui Asper BKBH Sempolan pada hari rabu siang (21/07/2021)
Yang menyatakan bahwa masyarakat sudah memberikan ijinnya, yang di pertegas lagi karena adanya dampak yang akan di timbulkan tidak hanya di dalam kawasan petak 20c.
Sehingga Safa mengajak semua pihak untuk melakukan mediasi bersama, dengan melibatkan semua pihak, terkait pengalaman longsor pada tahun 2010, bukan cuma petani di petak 20c tetapi di dua desa juga terdampak, yaitu desa Garahan juga desa Sidomulyo.
Sedangkan surat pernyataan yang di tandatangani oleh kurang lebih sebanyak 20 petani sebagai berikut;
1. Jelas jelas merugikan masyarakat.
2. Mengakui dengan sebenar nya bahwa lokasi yang sudah di garap merupakan perum hutan perhutani, padahal jelas sekali dalam peta lokasi yang kami pegang wilayah petak 20c berada di timur jembatan dan dalam peta tersebut di arsir dengan warna hitam yang dalam keterangan, di sebutkan sebagai hutan lindung.
3. Apabila ada kegiatan tebangan kayu pinus, kami siap menerima dan mendukung kegiatan tersebut dan tidak menuntut ganti rugi atas dampak yang di timbulkan dari kegiatan tebangan tersebut.

Ini jelas sekali jika pihak perhutani diduga akan lepas tangan jika terjadi longsor atau kecelakaan kerja, saat kegiatan tebangan nanti dan masyarakat di sekitar lokasi, yang paling nyata jalanan yang di lalui oleh truk pengangkut kayu akan rusak,” jelas Safa.
Jangan hanya berfikir tentang hasil tebangan saja, tolong di baca Undang Undang no. 41 tahun 1999 terutama pasal 68 yang mengatur peran serta masyarakat , di sana jelas di sebutkan bahwa masyarakat berhak untuk mengetahui tentang pemanfaatan hasil hutan. Dalam SK 4025/ MENLHK- PKPS/ Psl .0/4/2019 yang mengatur tentang pengakuan perlindungan kemitraan kehutanan, “Tegas Safa.
Lanjut Safa, “anehnya surat pernyataan yang di berikan kepada petani yang ada di petak 20c itu di berikan pada tanggal 17 juli 2021 setelah permasalahan ini mencuat,” paparnya.
Sunardi sebagai ketua Gapoktan, mengatakan “selama ini saya tidak pernah di ajak bicara dan sama sekali tidak pernah tahu tentang Sharing Profit ataupun tentang analisa tentang rencana tebangan tersebut,” ujarnya.
“Kasihan para petani dan pesanggem yang selalu di rugikan,” imbuh Sunardi.
“Ayo tunjukkan kepada kami tanda tangan warga yang kata nya sudah memberikan persetujuan, bukan surat pernyataan yang baru kemaren di bagikan,” ujar Safa.
Ini lebih lanjut di sampaikan Ketua LBH PETA bahwa, dalam hal ini perlu keterlibatan Staceholder Muspika dan Muspida karena menyangkut nasib masyarakat secara umum akibat tebangan.
Bukan hanya pada 20 orang saja tapi ada ratusan bahkan ribuan masyarakat yang akan terdampak dari dua desa tersebut,” tutup nya. (Pewarta : Endang)