Jember, independentnew-post.com
Sat Narkoba Polres Jember telah berhasil mengamankan empat pelaku pengedar ganja kering yang kerap beroprasi di wilayah jember dan malang, dan petugas berhasil menyita ganja seberat 2,8 kg. Sabtu (12/06/2021).
Kompol Kadek Ary Wiguna, menjelaskan bahwa pada hari Rabu tanggal 09/06/2021 sekitar pukul 16.30 wib. Anggota Opsnal Sat Res Narkoba Polres Jember telah mengamankan BO (29) warga Kebonsari Kecamatan Sumbersari saat sedang ngambil paket ganja, saat di lakukan penangkapan dan penggeledahan badan, di temukan ganja seberat 1,4 kg, kepada petugas, pelaku BO mengaku berperan sebagai kurir di suruh temennya.
Dari keterangan BO, petugas bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap AW (30) warga Trunojoyo Jember yang di ketahui otak penyebaran ganja, dari tangan pelaku AW berhasil diamankan ganja seberat 1,3 gram, kemudian dari tangan rekanya yang berinisial IS warga Malang Jawa Timur juga berhasil menyita ganja seberat 1,4 kg ganja, total dari barang haram berhasil di amankan seberat 2,8 kg.
Disamping barang bukti ganja seberat 2,8 kg, Sat Narkoba juga telah mengamankan Barang Bukti satu kendaraan roda dua dan beberapa HP, dari ke empat pelaku tersebut akan di kenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 undang undang nomer 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman 6 tahun penjara, dan menurut keterangan pelaku disebutkan bahwa modus peredarannya melalui online, dan barang ganja tersebut dijual dengan harga per kilogram seharga 2 sampai 2,5 juta rupiah. (Fifi).