
Situbondo, independentnew-post.com
Anggota Unit PJR Jatim V Situbondo Sat PJR Ditlantas Polda Jatim Bripka Nur Faqih Iswandi, S.H. dan Bripka Tri Eko Purwoko berhasil menangkap 2 orang Penjambret Bu Guru di Banyuglugur Situbondo pada Senin 31 Mei 2021 pukul 11.15 WIB.
Kanit PJR Jatim V Situbondo AKP Isminto, S.H. kepada awak media mengatakan bahwa anggotanya saat melaksanakan patroli pemantauan situasi arus lalin Jalan Raya Situbondo – Banyuwangi, Pada KM 149.400 dari arah Surabaya, mendengar seorang Ibu berteriak tasnya di jambret, pelaku menggunakan Sepeda Motor tanpa plat nomor. Kemudian Anggota Patroli unit 501 Situbondo melakukan pengejaran sesampai disimpang tiga Tampora Desa Banyuglugur, Kec Banyuglugur pelaku yang hendak berbelok karena merasa dikejar, kemudian terjatuh. Pelaku sebanyak 2 orang Inisial R umur 34 tahun Alamat Jl. Duyung Rt 08 Rw 49 Biantaro Ampenan Mataram dan Inisial T, 34 tahun Alamat Ds. Satrian, Rt 03 Rw 02 Kec. Maron Probolinggo diamankan Anggota dan dimasukan Unit 501, karena massa banyak berdatangan hendak menghakimi pelaku, oleh anggota dibawa dan diserahkan ke Mapolsek Banyuglugur Situbondo.

Korban Penjambretan Bu Guru Herlina Efendi menceritakan bahwa saat berkendara di Jalan Raya Banyuglugur tiba tiba dipepet sepeda motor tanpa Plat Nomor kemudiaan menarik tas yg ia bawa, beberapa saat kemudian ada mobil Patroli PJR melintas dan saya teriak Jambret,,, Jambret,, dan berhenti menanyakan ciri ciri pelaku dan motor yang digunakan lanjut melakukan pengejaran dan di simpang tiga Tampora Banyuglugur bisa ditangkap. Tak lupa Bu Guru menyampaikan Banyak Terima Kasih atas kecepatan respon Petugas PJR sehingga pelaku dapat ditangkap.


AKP Isminto, S.H menghimbau kepada masyarakat bila mengalami atau melihat suatu kejadian bisa segera melapor ke Kantor Polisi terdekat atau Unit kami yang ada dijalan, tutupnya. (Fifi)
