Jember, independentnew-post.com
Polsek wuluhan bersama Sat Reskrim polres Jember berhasil mengamankan FR dan AR kasus penipuan dan penggelapan 4,7 Milyard. Rabu (26/05/2021).
Dalam keterangan Waka Polres Jember Kompol Kadek Arya Mahardi dalam Press conference menyebutkan bahwa terjadinya perkara tersebut sejak bulan april 2021, perkara tersebut terjadi diwilayah Kecamatan Ambulu Kabupaten Jember, dengan kronogi yakni tersangka FR menyuruh AR yang menjanjikan kepada korban MS bisa menjadi komisaris di PT IMASCO dan tersangka telah berhasil meraup sebesar 4 Milyard dari pihak korban MS, dan selain menjanjikan menjadikan komisaris, korban juga dijanjikan bahwa anaknya bisa masuk Taruna Akpol.
Dari iming iming tersangka, maka korban percaya dan menyetorkan uang dengan melalui transfer dan via M banking dengan bukti 7 slip setoran transfer dan 5 bukti M banking, tersangka juga mengaku sebagai anggota badan intelejen nasional dan juga mengaku sebagai anggota Badan Narkotika Nasional dan dewan ketahanan nasional, akan tetapi setelah lama menunggu janji dari tersangka, kemudian korban curiga, langsung menghubungi keluarga dari jendral pol purn bapak Badrodin Haiti, dari keterangan informasi yang di dapat ternyata tersangka FR dan AR bukan anggota keluarga mantan kapolri, akhirnya pihak korban melaporkan pelaku ke Kapolsek wuluhan, kemudian dengan gerak cepat serta kordinasi dengan satreskrim polres jember, maka pelaku berhasil di tangkap.
Dari tersangka didapatkan sejumlah barang bukti berbagai iD card, pistol mainan, senapan angin kaliber 4,5 MM, sepatu kaos, baju dan barang barang yang digunakan untuk kejahatannya, dari kejahatan yang dilakukan oleh kedua tersangka tersebut, maka tersangkan akan di jerat pasal 378, pasal 372, pasal 55, pasal 56 ayat 1 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Hadir juga dalam Press conference, Kasat Reskrim AKP Komang Yogi Arya Wiguna SH. SIK. MH, Kasat Samapta AKP Eko Basuki. SH, Kapolsek Wuluhan AKP Arief Hahyono SH, dan Kasi Humas Polres Jember Iptu Yudiantoro. (Fifi)