Satreskrim Polres Jember Menindak Tegas Pemilik Sound Yang Melanggar Prokes

Jember, independentnew-post.com
 
Satreskrim Polres Jember mengambil tindakan tegas dan mengamankan barang bukti berupa sound system yang di duga di pakai untuk aktivitas melanggar protokol kesehatan. Senin (10/05/2021).

Pemilik barang yang tergabung dalam Jember Sound System Cominity (JSSC) telah melakukan aktivitas yang diduga menimbulkan kerumunan sehingga berpotensi menjadi klaster Covid 19, Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna, SIK. langsung Mengambil tindakan tegas dari kegiatan aktivitas komunitas sound system yang telah menimbuhkan kerumunan masyarakat dan melanggar Prokes di situasi masa pandemi Covid- 19 yang masih belum akhir.

Satreskrim Polres Jember bersama Polsek setempat telah mengamankan beberapa barang bukti diantara lima unit truck mitsubishi, lima sound system dan lima ganset, dan akan memeriksa para pelaku tersebut, dari hal tersebut Satreskrim juga akan memeriksa salah satu kades yang di duga menjadi panitia sound system yang melaksanakannya acara itu, karena acara kegiatan tersebut merupakan aktivitas secara terkoordinir yang menimbulkan kerumunan dan akan menimbulkan klaster baru Covid- 19, serta telah melanggar protokol kesehatan di masa pandemi Covid- 19 di Bulan Puasa Ramadhan ini.
 
Masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menyingkapi peristiwa ini, dan dihimbau kepada masyarakat dan elemen untuk bisa menahan agar tidak melakukan kegiatan masyarakat yang mengundang banyak orang, hal tersebut akan di kenakan undang – undang karangtina atau undang – undang wabah penyakit.

Kasatreskrim Jember juga mengatakan bahwa masyarakat untuk berhati – hati dalam menyebarkan postingan  (konten konten pelanggaran hukum) di media sosial, dan perlu di pelajari lebih lanjut pelanggaran ITE dalam mengindahkan Prokes di tahun 2021. (Fifi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *