Jember, independentnew-post.com
Satuan Reskrim Polres Jember telah berhasil melumpuhkan dengan timah panas enam pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang bereaksi di wilayah Jember. Rabu (21/04/2021).
Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mardika, SH, SIK, MH, di dampingi Kasat Reskrim Polres Jember AKP Fran Dalanta Kembaren menjelaskan bahwa “ke enam tersangka ini melakukan aksinya di beberapa kecamatan di jember, tiga dari enam tersangka terpaksa di lumpuhkan karena berusaha melarikan diri saat di tangkap petugas”.
Fran Dalanta Kembaren juga mengatakan “Sat Reskrim Polres Jember telah berupaya memberikan pelayanan terbaik manakala telah terjadi tindakan pencurian kendaraan bermotor dua – tiga minggu ini Polres Jember berhasil mengamankan enam pelaku curanmor”.
Dari hasil pengembangan di dapatkan lokasi kejadian selain dikota, juga di Arjsa, Rambipuji, Kencong, Ambulu Puger, Sat Reskrim Polres Jember juga mengundang pemilik kendaraan untuk menyaksikan dan mengambil kendaraannya.
“Keenam pelaku tersebut tergabung satu kelompok, mereka merupakan spesialis sepeda motor dan di saat menjalankan aksinya mereka mengunakan kunci T, kini keenam pelaku tindak pidana curanmor tersebut bisa di pidanakan dengan pemberatan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun penjara”. Jelas Kasat Reskrim Polres Jember. (Fifi).