Jember, independentnew-post.com
APR (26) warga jalan Sumatra XV lingkungan Tegalboto Kidul RT 02 RW 31 Kelurahan Sumbersari Kecamatan Sumbersari dibekuk Kanit reskrim Polsek Sumbersari bersama Anggotanya saat APR melakukannya transaksi pil trihexyphenidil. Rabu (14/04/2021).
Kapolsek Sumbersari Kompol Faruk Mustafa Kamil AMd mengatakan bahwa tersangka APR di amankan di jalan Mastrip, lingkungan Krajan Timur Kelurahan Sumbersari Jember. Tersangka telah di duga kuat dengan sengaja mengedarkan barang farmasi yang tidak memenuhi standard dan persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu atau tersangka diduga telah mengedarkan farmasi yang tidak memiliki izin edar, sehingga tersangka telah melanggar pasal 196 sub pasal 197 undang undang R.I no 36 tahun 2009 tentang kesehatan, Jelas Kapolsek.
Kapolsek Sumbersari juga menambahkan bahwa tersangka telah melakukan transaksi jual pil sebanyak 50 butir dengan harga jual sebenar Rp100.000, saat melakukan introgasi tersangka, bahwa tersangka telah membawa pil merk trihexyphenidil hasil beli dari berinisial FB (30) warga jalan Desa Tegalrejo Kecamtan Mayang, selanjutnya tersangka bersama barang bukti pil trihexyphenidil sebanyak 50 butir dan uang tunai dari hasil penjualan sebesar Rp 100.000 (status ribu rupiah) saat ini telah di bawa ke Mapolsek Sumbersari untuk di lakukan perisaksa penyidikan lebih lanjut. (Fifi).