Dekopinda & Puskospin Bondowoso Gelar Uji SKKNI Bagi Manajer / Kepala Cabang KSP/USP Koperasi

Bondowoso, independentnew-post.com

Dekopinda & Puskospin Bondowoso bekerja sama dengan LSP-K Nusantara telah menggelar uji Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bagi Manajer / Kepala Cabang KSP/USP Koperasi di Kabupaten Bondowoso, yang pesertanya sebanyak 45 orang yang dilaksanakan di Hotel Ijen View Bondowoso selama dua hari, pada hari Kamis & Jumat tanggal 26-27 November 2020.

Kegiatan Uji SKKNI tersebut Salah satu langkah mewujudkan KSP/USP Koperasi yang Sehat, Mandiri dan Profesional yakni dengan mengisi lembaga Koperasi dengan tenaga Kerja atau Manajer / Kepala Cabang yang kompeten dan inovatif . Dalam mewujudkan hal tersebut Manajer / Kepala Cabang KSP/USP Koperasi sejatinya memenuhi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Dekopinda Karsono, S.Sos. MM saat hadir dalam Pelaksanaan uji SKKNI ( Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) bagi Manajer / Kepala Cabang KSP/ USP Koperasi di Hotel Ijen View Bondowoso. Kamis (26/11/2020).

Kegiatan uji Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bagi Manajer / Kepala Cabang KSP/USP Koperasi di Hotel Ijen View

Dikatakan Karsono, S.Sos. MM, SKKNI merupakan barometer dalam mengukur kesiapan tenaga kerja agar mampu dan terampil dalam bidangnya masing-masing. Terkhusus bagi Lembaga Koperasi, yakni Manajer / Kepala Cabang KSP/USP Koperasi harus siap dengan segala perkembangan yang terjadi termasuk dalam membekali diri untuk Kompeten sebagai tenaga kerja yang memenuhi SKKNI dalam bidang perkoperasian yang diperuntukkan bagi Manajer / Kepala Cabang KSP/USP Koperasi di Kabupaten Bondowoso.

“Standar Kompetensi menjadi tolak ukur untuk bisa dijadikan Manajer / Kepala Cabang KSP/USP Koperasi, Menajer / Kepala Cabang KSP/USP Koperasi harus dibekali dengan pengetahuan yang lebih profesional  untuk melaksanakan atau mengelola koperasi, khususnya KSP/USP,” ujarnya.

Sementara, dilain pihak, Dijelaskan pula oleh Ketua Puskospin Bondowoso Suprapto. SE, bahwa sebagai langkah awal dalam mewujudkan Manajer / Kepala Cabang KSP/USP Koperasi yang Kompeten dalam mengurusi  pengadministrasian  perkoperasian yang mengacu pada SKKNI, mengingat dalam meraih sertifikasi dalam Kompetensi ketenagakerjaan tersebut harus melalui beberapa tahapan.

Kegiatan uji Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bagi Manajer / Kepala Cabang KSP/USP Koperasi di Hotel Ijen View

“Memang sangat dibutuhkan untuk mencari Manajer / Kepala Cabang KSP/USP Koperasi yang handal dan profesinal. Syaratnya harus dilatih dulu, agar memenuhi standar kompetensi nasional,” Ketua Puskospin Bondowoso.

Ketua Puskospin Bondowoso Suprapto. SE berharap dengan adanya Uji SKKNI bagi Manager / Kepala Cabang KSP/USP Koperasi tersebut,  semoga bisa mampu mencetak Manajer / Kepala Cabang KSP/USP Koperasi di Kabupaten Bondowoso yang tersertifikasi sebagai tenaga kerja Koperasi Jasa Keuangan yang sesuai dengan SKKNI.

Masih kata Ketua Puskospin Bondowoso mengatakan, sebelum dilakukan uji SKKNI, sebelumnya peserta terlebih dahulu telah diberikan pelatihan diselenggarakan oleh Diskoperindag Bondowoso yang dilaksanakan di Aula Diskoperindag Bondowoso pada hari Senin tanggal 23 November 2020 sampai hari rabu tanggal 25 November 2020, pelatihan tiga hari tersebut sebagai pembekalan sehingga nantinya para peserta yang mengikuti uji SKKNI dapat menguasai beberapa Materi yang harus diikuti sebagai syarat untuk menjadi Kompeten dalam SKKNI Koperasi.

Kegiatan uji Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bagi Manajer / Kepala Cabang KSP/USP Koperasi di Hotel Ijen View

Sementara, H Salam Supriyadi, Pengawas Puskospin Bondowoso, dalam hal ini menambahkan bahwa pada dasarnya KSP/USP Koperasi wajib mempunyai tenaga kerja yang sudah memenuhi SKKNI, terutama karyawan Koperasi yang menduduki Posisi Manajer / Kepala Cabang KSP/USP Koperasi.

Koperasi yang memiliki tenaga kerja yang telah mengikuti uji Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Koperasi Jasa Keuangan dapat dengan mudah membentuk Koperasi- Koperasi cabang di daerah- daerah lain mengingat bahwa salah satu pengelolanya telah tersertifikasi sebagi tenaga kerja yang memiliki Keterampilan dalam hal Koperasi jasa Keuangan. (Team).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *