Banyuwangi, independentnew-post.com
Saat awak media menyusuri Dusun Jajang Surat Desa Karangbendo Kecamatan Rogojampi Banyuwangi, telah menemukan sebuah pekerjaan proyek plengsengan irigasi pengairan yang diduga dikerjakan oleh rekanan CV tak bernama (siluman), yakni pekerjaan proyek plengsengan irigasi pengairan yang tanpa papan nama, proyek tersebut sudah beraktifitas kurang lebih satu minggu lebih, proyek plesengan atau irigasi pengairan tersebut kurang lebih sepanjang 50 meter.
Dilokasi Proyek tersebut telah di kerjakan oleh 11 orang pekerja, bahkan menurut masyarakat setempat bahwa proyek tersebut telah diindikasi / diduga dilaksanakan oleh rekanan CV yang tidak bernama (siluman) pasalnya pekerjaan proyek tersebut diduga tidak memasang nama proyek, padahal setiap pekerjaan yang dikerjakan oleh rekanan wajib memasang papan nama proyek, yakni Nama Rekanan, Volume, dan Nilai Pagu Anggaran, penyerapan anggaran dari mana, hal ini sudah dapat dikatakan telah membohongi masyarakat, tidak sesuai dengan pengetrapan Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai oleh Negara wajib memasang papan nama proyek harus terpangpang jelas.
Sementara salah satu pekerja yang tidak mau disebutkan namanya saat di mintai keterangan mengatakan, “Kami hanya pekerja, di suruh bekerja mas oleh Pelaksana namanya Suwito, yakni untuk mengerjakan pekerjaan proyek plengsengan PU. Pengairan ini, untuk masalah papan nama, kami kurang tahu, coba masnya tanya langsung pada Suwito, biar bisa dijelaskan” ujar pekerja dengan sopan dan santun. Senin (23/11/2020).
Menurut hasil dilapangan, bahwa proyek plengsengan irigasi pengairan tersebut diduga atau diindikasi ada faktor unsur kesengajaan dari pihak Pelaksana atau CV, agar bisa mengelabuhi masyarakat publik maupun awak media terkait besaran Anggaran, volume pekerjaan, serta nama rekanan yang mengerjakan, oleh karena itu diharapkan Dinas PU Pengairan untuk dapatnya melakukan fungsi pengawasan secara ketat, sehingga pekerjaan proyek tersebut bisa transparan diketahui masyarakat publik, dan tidak terkesan ada hal penyimpangan dan kejanggalan yang dilakukan oleh rekanan CV. (Indahyani)