Merasa di Rugikan, Mantan Pembina Menggugat Yayasan Al Uswah Banyuwangi

Banyuwangi, independentnew-post.com

Gonjang-ganjing dugaan pemberhentian sepihak 3 orang pembina Yayasan Al Uswah Banyuwangi berakhir gugatan di Pengadilan Negeri Banyuwangi.

Tiga orang mantan pembina tersebut yaitu Zaenal Arifin Umar, Subroto, DRS, dan Suci Suwandiani, ketiganya warga Banyuwangi kota. Mereka bertiga sepakat menggugat Yayasan Al Uswah tempat mereka selama ini mengabdi, terkait dugaan pemberhentian sepihak oleh Ketua Yayasan, dan ketiganya mempercayakan kasus ini pada kantor Advokat “ADVOKAT  PENGACARA AGUNG SILO WIDODO BASUKI,SH,MH Consellors & Attorneys At Law” yang beralamat di Ruko Boulevard No.64 Jalan Kahuripan Raya Perum Kahuripan Nirwana Sidoarjo, Surabaya.

Dan kasus ini di tangani langsung oleh Agung Solo Widodo Basuki SH,MH bersama pengacara kondang dari Banyuwangi Saiful Muttaqin IR,SH. Terkait hal ini Muttaqin IR,SH membenarkan hal tersebut.
“Memang benar adanya, karena memang dari awal klien kami sudah merasa berupaya mencari solusi terbaik, namun selalu tidak menemui jalan. Untuk itu klien kami menguasakan pada kami terkait permasalahan ini untuk menempuh langkah Hukum, yaitu dengan membawa kasus ini pada tingkat pengadilan,” jelasnya.

Terkait nilai ganti rugi yang di minta oleh klienya, Saiful Muttaqin mengatakan “Kalau menurut kami hal itu sangat wajar, mengingat permasalahan ini kan sudah agak lama, dan berlarut larut. Otomatis dengan waktu yang bisa di bilang terbuang sia sia dari klien kami selama mengurus permasalahan ini, nilai ganti rugi yang di minta klien kami, kami anggap wajar, belum lagi beban psikis yang di tanggung klien kami karena sudah viralnya masalah ini di masyarakat, yang sebenarnya tidak ternilai. Jadi semua yang di minta klien kami itu kami anggap wajar,” ucap Muttaqin.

“Kami berharap dan berusaha agar Majelis Hakim nantinya dapat mengabulkan semua gugatan klien kami, dan mengembalikan hak hak klien kami,” pungkas Muttaqin. (Bud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *