Dipandemi Covid- 19, Masih Saja Ada Masyarakat Yang Tidak Mematuhi Protokol Kesehatan

Banyuwangi, independentnew-post.com

Dalam masa pandemi Covid- 19, pemerintah telah menghimbau agar masyarakat untuk dapat mematuhi aturan protokol kesehatan yang telah ditetapkan, yakni berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK 01.07/ MENKES/ 413/2020 tentang Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Akan tetapi, kadang masih saja masyarakat menganggap bahwa dirinya sehat dan beranggapan bahwa masuk di zona hijau yang bebas dari Covid- 19, masyarakat demikian tidak berpikir kalau virus Covid- 19 tersebut dapat menularkan pada orang yang tanpa gejala.

Seperti halnya yang terjadi di Desa Jelun Kecamatan Licin Kabupaten Banyuwangi, tepatnya saat melaksanakan sholat Jumat di salah satu masjid diwilayah tersebut, para jamaah taklim muslim Masjid tersebut masih ada saja yang tidak mematuhi protokol Kesehatan yakni tidak memakai masker, bahkan diduga para jamaah juga melanggar PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Jumat (23/10/2020).

Padahal Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Annas, S.Pd, S.S., M. SI. mengintruksikan pada semua masyarakat di Banyuwangi harus taat aturan sesuai anjuran Protokoler dari Dinas Kesehatan, sebagai sangsinya bila melanggar akan di kenakan denda sebanyak Rp 250.000,- (dua ratus ribu rupiah).

Menurut salah satu jamaah yang tidak mau disebutkan namanya, saat di wawancarai awak media mengatakan “iya mas saya sudah sering kali, bahkan berulangkali tidak memakai masker, sebab di sini kebetulan lingkungannya kan masuk Zona Hijau, apalagi kita semua tahu aturan dan himbauan dari Bupati Banyuwangi, yakni apabila kita keluar rumah, di harapkan wajib memakai masker sebagai alat pelindung diri, tetapi di sini lingkungannya aman mas, kan belum pernah ada warga disini yang terpapar positif Covid- 19.” ujarnya.

Atas ungkapan dari salah satu warga tersebut, menandakan bahwa masyarakat Desa Jelun Kecamatan Licin Kabupaten Banyuwangi, tidak mengerti kalau masyarakat yang melanggar aturan protokol kesehatan, diantaranya tidak memakai masker, maka masyarakat tersebut akan di kenakan sangsi denda sebesar Rp 250.000,-, oleh sebab itu, diharapkan dan dihimbau agar satgas Covid- 19 kecamatan Licin memberikan sosialisasi dan edukasi serta pendisiplinan terhadap masyarakat terkait penerapan aturan protokol kesehatan, utamanya di Desa Jelun tersebut, Sehingga masyarakat bisa terhindar dari wabah virus Covid- 19 ini. (Eddi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *