Jember, independentnew-post.com
Tambang Batu Gumuk yang berada di Desa Sumber Jeruk Kecamatan Kalisat Kabupaten Jember, diduga milik oknum aparat, dan di duga pula bahwa tambang batu Gumuk tersebut tanpa mengantongi izin SIUP dan IUP serta IPR, menurut info dari salah satu warga, tambang batu Gumuk telah beraktifitas kurang lebih 1 Minggu ini, bahkan hingga menimbulkan resahkan banyak warga sekitar. Senin (19/10/2020).
Hasil penelusuran awak media di lokasi, saat melakukan konfirmasi pada pengawas / mandor / penjaga tambang dilokasi, disebutkan bahwa pengawas atau mandor / penjaga tambang yang diduga milik aparat tersebut selalu menghindar dan tidak ada di tempat alias sembunyi supaya tidak nampak terlihat oleh awak media, ini menunjukan bahwa operasi kegiatan penambangan batu Gumuk tersebut diduga kuat tidak memiliki rekom atau izin resmi dari Pemerintah Propinsi.
Dimohon bagi Kepolisian Polres Jember sebagai aparat penegak hukum beserta Satpol PP Kabupaten Jember sebagai penegakan perda serta sebagai penertiban lingkungan, di mohon supaya di cek ke lokasi penambangan batu gumuk / Galian C, dan apabila para penambang tersebut memang tidak mengantongi ijin IUP dan SIUP serta IPR, diharapkan menutup kegiatan kegiatan yang sifatnya ilegal tersebut sebagai upaya taat aturan sesuai ketentuan Undang Undang Pertambagan yang berlaku.
Disisi lain, terkait maraknya penambangan yang tidak mengantongi ijin di Kabupaten Jember dimasa pandemi Covid- 19 ini, Eko Budiyanto Direkture Region Jawa Timur “LPBI – INVESTIGATOR” (Lembaga Pemantau dan Bantuan Investigasi Tindak Pidana Korupsi) turut angkat bicara, dan mengatakan “Dalam masa masa pandemi Covid- 19 ini, hampir semua daerah marak beroperasinya kegiatan penambangan galian C yang diduga tidak mengantongi ijin, bahkan truk yang mengangkut pasir maupun batu yang keluar dari kegiatan penambangan galian C, rata rata tidak menggunakan penutup muatan, sehingga debu pasir maupun batunya berhamburan di jalanan dan sangat membahayakan bagi masyarakat pengendara lainnya, seperti halnya pengendara sepeda motor yang melaju di belakangnya, akan terdampak hamburan pasir atau batu dari truk yang melintas di depannya, sehingga hal ini bisa menyebabkan potensi sesak pernafasan dan bahkan menjadi potensi laka lantas di jalan raya” Ujar Eko Budiyanto Directure Region Jawa Timur LPBI-INVESTIGATOR, Senin (19/10/2020).
“ini harus ada tindakan tegas dari Polres Jember dan Pol PP Kabupaten Jember dalam melakukan penertiban bagi para penambang galian C yang diduga tidak mengantongi Ijin, tanpa terkecuali dan pandang bulu, hal tersebut upaya dalam menegakkan sebuah Undang Undang Pertambagan, juga disisi lain, Satlantas Polres Jember untuk dapatnya menindak tegas terhadap truk – truk yang bermuatan pasir / batu tanpa penutup muatan.” Jelas Eko.
Masih kata Eko “Demi kepentingan masyarakat untuk memenuhi hidup sehat bersih terhindar dari Covid 19 serta polusi udara, saya mohon kepada semua pihak yang diduga merasa memberikan Izin secara terselubung, untuk menghentikan operasional penggalian tambang pasir maupun batu secara ilegal dan pengangkutan Truck truk pasir / batu yang berlalu lalang tanpa penutup (terpal).”
“Pengendara Truk yang bermuatan pasir atau batu dengan tidak menggunakan tutup bak/muatan, dikategorikan telah melanggar pasal 307 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, kepada pelanggar, dengan ancaman denda bisa mencapai setengah juta rupiah, kemudian Sesuai Pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara berbunyi sebagai berikut: Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa memiliki IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).” imbuh Eko Budiyanto. (Team)