Jember, Independentnew-post.com
Untuk pemerintahan Bea Cukai Jember dalam pandemi Covid- 19 akan tetap konsisten dalam melakukan pengawasan dan perindakan terhadap beredarnya non cukai. rabu (21/09/2020).
Bapak Febra Paturahman selaku kepala seksi kepatuhan internal dan penyuluhan (KIP) saat dikonfirmasi oleh awak media menyampaikan bahwa, “Terkait dengan rokok ilegal, pihak Bea Cukai sudah membangun kerja sama dengan pemerintah daerah untuk wilayah PJUK jember, yang meliputi, Jember, Bondowoso dan Situbondo, sehingga setiap kali melakukan interaksi dengan pemerintah daerah terutama terkait dengan pitacukai atau rokok resmi, fokusnya di dua sosialisasi yakni terkait penegakan dan pemberantasan rokok rokok ilegal, sedangkan terkait bahan baku dengan petani dan kesehatan, diserahkan ke pemerintah daerah, dengan kondisi Covid- 19 sampai saat ini sudah menyampaikan ke pemerintah daerah untuk streknya dengan dosasidik ada dua, yakni melakukan sosilasip dan familiyar”.
Untuk ditahun 2020 ini Bea Cukai menekan agar rokok rokok ilegal pada bulan januari sampai bulan september di wilayah Jember, Bondowoso dan Situbondo sudah bagus, untuk yang ilegal Bea Cukai melakukan penangkapan, hal tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan, hal itu akan dikenakan sansi denda maupaun pidana penjara hukum 1 tahun penjara, dan itu tergantung dari barangnya antara 5 sampai 10 kali nilai Cukainya.
Bapak Febra P kepala KIP Bea Cukai Jember berharap agar perusahaan di daerah Jember semakin meningkat produksinya, dan pihak Bea Cukai akan selalu melakukan sosialisasi dan kordinasi dengan pemda dan Bea Cukai sudah melakukan sosialisasi dan kordinasi beberapa kali termasuk dari satu tahun sebelumnya. (Fifi)