
Bondowoso, independentnew-post.com
Satgas Gugus Tugas yang terdiri dari Polres Bondowoso, Kodim 0822 Bondowoso, Satpol PP Bondowoso, Pengadilan Negeri Bondowoso, BPBD Bondowoso, menggelar operasi yustisi protokol kesehatan dalam rangka menekan penyebaran virus Corona. Sasaran dalam operasi ini adalah pendisiplinan warga yang tidak bermasker.

Kegiatan operasi yustisi protokol kesehatan tersebut dilakukan didepan Pasar Maesan Bondowoso, Sabtu (19/09/2020). Operasi Yustisi protokol kesehatan tersebut dilaksanakan untuk menertibkan masyarakat agar lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

Tindakan tegas mulai diterapkan bagi warga masyarakat Bondowoso yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah selama pandemi Covid-19.

Hal itu ditunjukkan dalam operasi yustisi protokol kesehatan, penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19 yang digelar di Jalan Raya Jember Bondowoso tepatnya didepan Pasar Maesan Bondowoso dilakukan oleh Satgas Gugus Tugas Kabupaten Bondowoso yang terdiri dari Polres Bondowoso bersama Kodim 0822 Bondowoso, Satpol PP Kabupaten Bondowoso, Pengadilan Negeri Bondowoso, BPBD Bondowoso, bahkan saat pelaksanaan operasi yustisi, Petugas telah menjaring puluhan warga masyarakat yang tidak memakai masker, operasi yustisi tersebut mulai pukul 09.30 WIB hingga 11.00 WIB.

Kali ini razia / operasi yustisi protokol kesehatan secara langsung menerapkan sidang di tempat. Setidaknya telah puluhan orang terjaring tidak memakai masker langsung menjalani sidang ditempat. Mereka yang terjaring dikenai denda, bahkan denda / sanksi tersebut sebagai upaya agar memberikan efek jera bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran dengan tidak memakai masker dan tidak mematuhi protokol kesehatan. (Sukri)