Bondowoso, independentnew-post.com
Danramil 0822/07 Maesan Bersama Jajarannya melakukan kegiatan Operasi Yustisi bersama Satgas Gugus Tugas dari Polres Bondowoso, Kodim 0822 Bondowoso, Satpol PP Bondowoso, Pengadilan Negeri Bondowoso, BPBD Bondowoso, Polsek Maesan, Pol PP Kecamatan Maesan, operasi yustisi tersebut dalam rangka menekan penyebaran virus Corona dan pendisiplinan warga masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, seperti tidak memakai masker.
Kegiatan operasi yustisi gabungan tersebut digelar dijalan raya Bondowoso Jember, didepan Pasar Maesan Bondowoso, Sabtu (19/09/2020). Operasi Yustisi tersebut dilaksanakan untuk menertibkan masyarakat agar memakai masker dan lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
Menurut Danramil 0822/07 Maesan, Kapten Inf Sugianto saat dikonfirmasi mengatakan “Saat ini tindakan tegas mulai diterapkan bagi warga masyarakat Bondowoso yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah selama pandemi Covid-19, dan ini kita tunjukkan dalam operasi yustisi gabungan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19 yang digelar di Jalan Raya Jember Bondowoso tepatnya didepan Pasar Maesan Bondowoso, bahkan petugas saat operasi yustisi telah menjaring puluhan warga masyarakat yang tidak memakai masker, operasi yustisi tersebut mulai pukul 09.30 WIB hingga 11.00 WIB.” Jelas Danramil 0822/07 Maesan.
“Kali ini razia / operasi yustisi langsung menerapkan sidang di tempat, puluhan orang terjaring tidak memakai masker langsung menjalani sidang ditempat, Mereka yang terjaring dikenai denda, denda atau sanksi tersebut sebagai upaya agar memberikan efek jera bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran dengan tidak memakai masker dan tidak mematuhi protokol kesehatan”. imbuh Kapten Inf Sugianto. (Sukri)